Soal Pelaporan Empat Nama Terkait Joko Tjandra, Polri Tegaskan Pihak Terkait Kasus akan Diperiksa
Polri terbuka terhadap informasi nama-nama saksi dari masyarakat. Namun, informasi itu akan dievaluasi untuk melihat keterkaitan orang yang disebutkan dengan kasus Joko Tjandra yang tengah disidik Bareskrim Polri.
JAKARTA, KOMPAS – Laporan dari masyarakat tentang orang atau pihak yang diduga terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra akan disikapi Polri dengan hati-hati. Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dipastikan akan memanggil semua pihak jika terbukti memiliki benang merah dengan kasus tersebut.
Pada Senin (10/8/2020), Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat itu berisi empat nama orang yang diduga terkait dengan Joko Tjandra dan tersangka Anita Kolopaking.
Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Senin (10/8), menyatakan, tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan bekerja secara profesional dalam menyidik kasus terkait Joko Tjandra.
“Kami tidak ada pesanan atau tekanan dari manapun. Jadi siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan tertuang dalam berita acara, pasti akan dikejar dan ditelusuri penyidik. Selama ada benang merahnya dengan kasus tentunya akan dilakukan pemanggilan,” kata Awi.
Menurut Awi, Polri tetap terbuka terhadap adanya informasi dari masyarakat. Namun, informasi itu akan dievaluasi untuk melihat keterkaitan orang yang disebutkan dengan kasus yang tengah disidik Bareskrim Polri.
Saat ini terdapat dua kasus yang tengah disidik Bareskrim Polri terkait Joko Tjandra. Pertama kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk Joko Tjandra. Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, kuasa hukum Joko Tjandra. Kedua, terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam penghapusan nama Joko Tjandra dari red notice Interpol. Belum ada tersangka dalam penyidikan ini.
Terkait dengan keempat nama yang dilaporkan MAKI tersebut, lanjut Awi, dirinya tidak bisa menyatakan mereka akan diperiksa atau tidak. Sebab hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Sekali lagi, kalau ada benang merahnya, tertuang dalam berita acara pemeriksaan, saksi yang lain dan tersangka yang lain tentunya akan ditelusuri oleh penyidik,” ujar Awi.
Pemeriksaan di Kalimantan Barat
Terkait perkembangan kasus pelarian Joko Tjandra, lanjut Awi, sudah ada beberapa penyidik Bareskrim Polri yang melaksanakan penyidikan di Kalimantan Barat. Pada Senin ini, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan kepada lima saksi dan pemeriksaan dua orang saksi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalbar.
Pada hari Selasa, penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada BJP PU (Brigjen Prasetijo Utomo) dan seorang saksi lain. Adapun pada Rabu mendatang, penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Joko Tjandra.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, sejauh ini KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara terkait Joko Tjandra. Jika undangan sudah diterima, KPK tentu akan hadir.
“Karena ini kegiatan pembahasan soal teknis maka tentu yang akan hadir juga dari tim Penindakan KPK,” kata Ali.