Indonesia-Amerika Serikat Berencana Barter Buronan
Dua buronan aparat penegak hukum di Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo Ng, yang ditangkap di Amerika Serikat, menurut rencana, dibarter dengan Marcus Beam, buronan Amerika Serikat, yang ditangkap oleh Polda Bali.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Dua buronan asal Indonesia, yakni Indra Budiman dan Sai Ngo Ng, kini ditahan aparat penegak hukum Amerika Serikat. Menurut rencana, keduanya akan dipulangkan dengan imbalan menyerahkan seorang buronan yang diincar otoritas penegak hukum Amerika Serikat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Rabu (5/8/2020), mengatakan, Indra dan dan Sai Ngo Ng saat ini menjalani proses hukum di Amerika Serikat karena melanggar izin tinggal (overstay). Pihak Indonesia tengah berkoordinasi dengan otoritas hukum di AS yang menangkap keduanya, yakni US Marshals Service untuk memulangkan keduanya
”Atase Polri di Kedutaan Besar RI di Washington DC telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan otoritas terkait di AS dan menghasilkan kesepakatan kerja sama pertukaran buron. US Marshals Service bersedia membantu memulangkan IB dan SNN ke Indonesia dengan imbalan satu buronan USMS atas nama Marcus Beam yang diduga berada di indonesia,” kata Awi.
Indra Budiman adalah buronan atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Bali yang terjadi antara 2012 dan 2014. Adapun Sai Ngo Ng merupakan buronan atas kasus dugaan korupsi pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif ke Bank Jatim pada 2011 sampai 2012.
Adapun Marcus Beam ditangkap Kepolisian Daerah Bali di Badung, Bali, pada 23 Juli lalu. Kini ia mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali. Sekalipun Marcus masuk dalam daftar pencarian orang (red notice) Interpol, menurut Awi, ia tetap bisa masuk ke Indonesia karena menggunakan paspor palsu.
Marcus Beam dicari otoritas penegak hukum di Amerika Serikat karena penipuan investasi. Dikutip dari laman Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat, Marcus disebut menyalahgunakan sekitar 500.000 dollar AS uang investor yang seharusnya ditanamkan dalam dana investasi. Namun ia justru menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya.
Adapun Polda Bali menangkap Marcus karena diduga membuat dan menjual video porno di Bali guna menunjang pengeluarannya selama di Bali.
Pada Selasa (4/8/2020), menurut Awi, Divisi Hubungan Internasional Polri bersama pihak-pihak terkait dari Polda Bali, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Luar Negeri melakukan rapat koordinasi terkait barter buronan tersebut. Hasilnya, disetujui untuk mempertimbangkan langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari Pemerintah Amerika Serikat.
Secara terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane berpandangan, kepolisian lamban dalam menangani kedua buronan asal Indonesia tersebut. Hal ini berkebalikan dibandingkan sikap yang ditunjukkan dalam penangkapan Joko Tjandra.
”Saat ini ada upaya dari otoritas keamanan AS untuk membarter kedua buronan itu dengan buronan AS yang ditangkap Polda Bali pada akhir Juli. Jika tidak ada respons dari Polri, pihak otoritas keamanan AS akan melepaskan kedua buronan tersebut,” kata Neta. (AP)