Mahfud MD: Awasi Terus Kelanjutan Kasus Hukum Joko Tjandra
Setelah dieksekusi jaksa dan berstatus terpidana, Joko Tjandra dapat untuk mengajukan kembali upaya hukum peninjauan kembali ke MA. Menko Polhukam Mahfd MD meminta masyarakat mengawasi proses hukum yang akan berjalan
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Masyarakat diminta untuk mengawasi proses hukum terhadap Joko S Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali, setelah tertangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Pasalnya, setelah dieksekusi oleh jaksa dan berstatus terpidana, Joko dapat kembali mengajukan peninjauan kembali atau PK yang sebelumnya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kamis (30/7/2020) di Jakarta, mengatakan, Joko Tjandra dapat mengajukan kembali upaya hukum luar biasa PK. Sebab, substansi permohonan PK Joko yang didaftarkan pada 8 Juni sebelumnya belum diproses.
Pada Rabu (29/7) lalu, PN Jaksel menyatakan tidak akan meneruskan berkas PK Joko Tjandra ke Mahkamah Agung. Keputusan tersebut ditetapkan karena Joko tidak pernah menghadiri sidang. Sebelumnya, majelis hakim yang memeriksa berkas PK Joko Tjandra telah memberi kesempatan sebanyak 3 kali bagi yang bersangkutan untuk hadir di persidangan. Namun, Joko selalu tak hadir dan beralasan sakit yang dibuktikan dengan adanya surat sakit dari klinik di Malaysia.
Dari perspektif hukum, kata Mahfud, secara otomatis Joko dapat mengajukan PK setelah jaksa mengeksekusi. Joko dimungkinkan untuk PK sebab permohonan sebelumnya tidak diterima karena tak memenuhi syarat administrasi, tidak menyentuh substansi perkara.
Pengawasan masyarakat terhadap proses hukum Joko Tjandra itu penting, kata Mahfud, terlebih lagi saat sudah bergulir di pengadilan, pemerintah tidak bisa campur tangan. Pengadilan adalah cabang kekuasaan di luar pemerintah yang tidak bisa dicampuri oleh presiden. Oleh karena itu, Mahfud meminta agar masyarakat dapat terus mengawasi kelanjutan kasus ini.
“Mudah-mudahan dia (Joko Tjandra) tidak PK, tapi jalani saja hukumannya dua tahun,” kata Mahfud.
Pengawasan masyarakat terhadap proses hukum Joko Tjandra itu penting, terlebih lagi saat sudah bergulir di pengadilan, pemerintah tidak bisa campur tangan.
Terkait penangkapan Joko S Tjandra, ia mengapresiasi langkah Polri yang telah berhasil menyusun scenario police to police dengan Kepolisian Diraja Malaysia. Menurut Mahfud, skenario tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak rapat koordinasi di Kemenko Polhukam 20 Juli lalu. Saat itu, menurut Mahfud, Kepala Bareskrim Mabes Polri sudah menyampaikan skenario apa yang akan dilakukan untuk menangkap Joko Tjandra.
“Saya tidak kaget karena operasi ini dirancang sejak 20 Juli. Saat itu, Kabareskrim menyampaikan skenario, dan yang tahu hanya Kapolri, Presiden, serta Menkopolhukam. Kabareskrim saat itu sangat optimistis, 70 persen pasti tertangkap,” ujar Mahfud, dalam keterangan resmi, Kamis malam.
Selain itu, Mahfud juga mengingatkan kepada instansi yang terlibat kasus dan diduga memfasilitasi Joko Tjandra untuk diproses administratif dan hukum. Ia mengapresiasi langkah yang diambil Polri, yang telah mencopot tiga perwira tinggi dalam kasus ini. Selain memecat tiga perwira tinggi, Polri juga sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Brigjen Prasetijo Utomo dan kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking.
Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan agar Kejaksaan Agung memroses Jaksa Pinangki Sirna Malasari secara hukum. Jangan sanksi yang diberlakukan untuk jaksa tersebut hanya berhenti di tindakan administratif. Kejaksaan, menurut dia, harus menindaklanjuti kasus tersebut dan mencari bukti-bukti perbuatan pidananya. Upaya melindungi atau menutup-nutupi kejahatan saat ini dinilai hanya akan sia-sia. Sebab, masyarakat secara aktif mengawasi penegak hukum. Apalagi, berkaca dari kasus ini, pembongkarannya pun banyak berasal dari informasi masyarakat.
“Saya yakin Jaksa Agung dan Kapolri serius dan dapat lurus membersihkan institusi-institusi dari tikus-tikus koruptor,” kata Mahfud.
Kejaksaan Agung agar dapat memproses Jaksa Pinangki Sirna Malasari secara hukum. Jangan sampai jaksa tersebut hanya berhenti di tindakan administratif. Kejaksaan harus menindaklanjuti kasus tersebut dan mencari bukti-bukti perbuatan pidananya.
Di tempat terpisah, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, setelah tiba di Indonesia Joko Tjandra akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses eksekusi keputusan pengadilan yang telah inkrah. Namun, kepolisian juga akan tetap melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Joko S Tjandra.
“Selanjutnya akan terus kami laksanakan proses penyelidikan secara tegas agar tindakan yang sudah dilakukan Joko Tjandra dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Komjen Listyo.