Tim Khusus Polri Usut Pemberian ”Fasilitas” untuk Buronan Joko Tjandra
Bareskrim Polri membentuk tim khusus guna mencari unsur pidana dalam pemberian surat jalan bagi buron Joko Tjandra oleh Brigjen (Pol) Prasetijo. Tim juga menelusuri pemberian ”fasilitas” yang mendukung pelarian Joko.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal menjerat Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, oknum perwira tinggi Polri yang menerbitkan surat jalan bagi buron Joko Soegiarto Tjandra, dengan hukum pidana. Untuk itu, tim khusus telah dibentuk. Tim termasuk menelusuri pemberian ”fasilitas” lain yang mendukung pelarian Joko Tjandra saat kembali ke Indonesia, bulan lalu.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (16/7/2020), mengatakan, dari tiga jenis penanganan di kepolisian, yakni menyangkut disiplin, kode etik, dan pidana, kasus yang melibatkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo akan ditindaklanjuti sebagai kasus pidana.
”Kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk peristiwa terhapusnya red notice, dan juga peristiwa munculnya surat keterangan kesehatan atas nama terpidana Joko Tjandra yang di situ tertulis posisinya sebagai konsultan,” kata Listyo.
Menurut Listyo, untuk menyelidiki perkara pidana tersebut, dirinya telah membentuk sebuah tim gabungan. Tim itu terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber, dan mereka didampingi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Tugas mereka adalah memproses tindak pidana mulai dari pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, hingga menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana. Penyelidikan itu tidak hanya bagi anggota Polri, tetapi juga menelusuri pihak-pihak di luar Polri.
Tidak ada lagi pandang bulu. Siapa pun yang terlibat di dalamnya akan kami proses. Termasuk juga bagaimana dia masuk, melakukan apa saja, siapa saja yang membantu, sampai dia keluar dari Indonesia akan kami telusuri.
Saat ini tim gabungan tersebut sudah dibentuk Kabareskrim dan akan bekerja secara paralel dengan pemeriksaan oleh Divpropam. Hasil pemeriksaan Divpropam akan ditindak lanjuti tim gabungan.
”Tidak ada lagi pandang bulu. Siapa pun yang terlibat di dalamnya akan kami proses. Termasuk juga bagaimana dia masuk, melakukan apa saja, siapa saja yang membantu, sampai dia keluar dari Indonesia akan kami telusuri,” ujar Listyo.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, proses penyelidikan Prasetijo dilakukan untuk mencari fakta hukum. Tim akan mencari dan memeriksa saksi, petunjuk, serta barang bukti.
Terkait dengan penerbitan surat keterangan kesehatan bagi Joko S Tjandra, menurut Argo, Divpropam juga telah memeriksa dokter yang bersangkutan. Dari pemeriksaan diketahui bahwa dokter tersebut dipanggil Prasetijo ke sebuah ruangan yang di dalamnya terdapat dua orang tidak dikenal.
Kemudian, Prasetijo meminta dokter tersebut untuk melaksanakan rapid test. Setelah dinyatakan negatif, kemudian dimintakan surat keterangan kesehatan atas nama Joko S Tjandra. Namun, dokter tersebut tidak mengetahui dua orang yang ada bersama Prasetijo itu.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pemeriksaan itu terkait dugaan keterlibatannya dengan buron Joko S Tjandra.
Menurut Hari, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar. ”Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan jika terdapat indikasi perbuatan tercela,” kata Hari.
Sementara itu, dalam upacara penyerahan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri ke Kabareskrim Polri, Prasetijo tidak hadir. Menurut Argo, Prasetijo kini sedang dirawat di RS Polri Kramatjati karena tensi darahnya tinggi.
”Dokter tidak mengizinkan yang bersangkutan untuk menghadiri upacara serah terima,” kata Argo.