Polri Membenarkan Surat Jalan Joko Tjandra Diterbitkan Pejabat Bareskrim
Brigadir Jenderal (Pol) Prasetyo Utomo terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah memeriksa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Prasetyo Utomo yang diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan Joko Soegiarto Tjandra. Hasil pemeriksaan sementara, surat betul diterbitkan Prasetyo tanpa izin atasannya.
”Surat jalan itu ditandatangani oleh satu biro di Bareskrim Polri. Jadi, pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut oleh kepala biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers, Rabu (15/7/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memperoleh dokumen foto surat jalan atas nama Joko S Tjandra. Joko dimaksud diduga merujuk pada terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang jadi buron sejak 2009. Surat jalan untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan, surat jalan itu dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tanggal 18 Juni 2020. Surat ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Prasetyo Utomo.
Saat ini, Argo Yuwono mengatakan, Prasetyo masih menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dia bersalah, dia akan langsung dicopot dari jabatannya.
”Komitmen Pak Kapolri jelas dan hari ini sedang dilakukan pemeriksaan. Nanti sore selesai pemeriksaan. Jika terbukti, maka akan dicopot dari jabatannya. Ini menjadi bagian pembelajaran untuk personel Polri lain,” ujar Argo.
Argo menyatakan, mekanisme ganjaran (reward) dan sanksi (punishment) diberlakukan di Polri. Jika ada personel Polri yang melanggar, dipastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi.
Selain terkait surat jalan, Argo melanjutkan, Divpropam Polri juga tengah menyelidiki terkait dugaan pencabutan red notice Joko S Tjandra oleh personel Polri. Penyelidikan dilakukan terhadap sejumlah personel yang terkait dengan pembuatan red notice di Divisi Hubungan Internasional Polri.
”Nanti akan kami lihat apakah ada kesalahan atau tidak dalam prosedur yang dilakukan anggota ini,” kata Argo.
Pada Rabu pagi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, pihaknya tidak pernah mencabut nama Joko S Tjandra dari red notice. Burhanuddin mengaku tidak mengetahui ada pencabutan nama Joko S Tjandra dari red notice.
”Sampai saat ini belum ada titik temunya. Sebenarnya red notice, kan, tidak ada cabut mencabut, tetapi sampai (buronan) tertangkap. Tetapi nyatanya, ya begitulah,” kata Burhanuddin.