Komisi III DPR Akan Telusuri Surat Jalan Joko Tjandra
Setelah adanya surat jalan atas nama terpidana Bank Bali Joko Tjandra, Komisi III DPR berjanji akan mengungkap asal lembaga yang keluarkan surat jalan ini. Hal itu akan diungkap dalam rapat gabungan DPR pekan depan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO DAN PRAYOGI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR berjanji akan mengungkap asal lembaga yang mengeluarkan surat jalan untuk buronan perkara Bank Bali, Joko Tjandra. Hal itu akan diungkapkan saat rapat gabungan antara Komisi III DPR bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan Kejaksaan Agung, yang akan digelar pekan depan.
Dokumen surat jalan atas nama Joko Tjandra itu sebelumnya diungkap oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkannya ke Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Selasa (14/7/2020). Hadir pula di dalam pertemuan anggota Komisi III, Arsul Sani dan Sarifuddin Suding. Adapun sebelumnya dokumen yang sama juga telah disampaikan Boyamin ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Seusai pertemuan, Herman menyampaikan, dokumen surat jalan Joko akan dibahas antara Komisi III DPR bersama sejumlah institusi, meliputi kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen surat jalan diterima dalam sebuah amplop coklat dan disegel. Rencananya, dokumen tersebut akan dibuka saat rapat gabungan nanti.
Rencana rapat gabungan akan disampaikan kepada pimpinan DPR Rabu (15/7/2020) pagi. Pemanggilan mitra Komisi III harus melalui pimpinan DPR karena rapat akan dilakukan di sela-sela masa reses DPR. Adapun masa reses DPR dimulai dari 17 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.
Dokumen surat jalan diterima dalam sebuah amplop coklat dan disegel. Rencananya, dokumen tersebut akan dibuka saat rapat gabungan nanti.
Sesuai aturan, jika komisi di DPR ingin menggelar rapat di sela-sela reses, maka komisi tersebut harus bersurat ke pimpinan DPR paling tidak lima hari sebelum jadwal panggilan ke mitranya. ”Satu minggu dari sekarang (rapat gabungannya). Secepatnya,” ujar Herman.
Pantauan Kompas, dalam surat jalan itu memang tertulis nama Joko Soegiarto Tjandra. Ia disebutkan memiliki jabatan sebagai konsultan dan diberikan izin jalan dari Jakarta, 19 Juni 2020, serta kembali dari Pontianak pada 22 Juni 2020.
Kewibawaan negara
Menurut Herman, kasus Joko sangat urgen dibahas karena menyangkut wajah kewibawaan negara. Oleh karena itu, dokumen yang diserahkan oleh MAKI itu akan diungkapkan saat rapat gabungan sehingga permasalahannya menjadi terang benderang.
”Dokumen yang diserahkan tadi akan kami buka sehingga menjadi tahu dari institusi mana, siapa yang menandatangani, atas dasar apa, dan semua itu bisa kami tanyakan pada pihak yang hadir dalam rapat gabungan. Ketiga institusi ini harus duduk bersama dengan Komisi III agar semuanya terang benderang,” ucap Herman.
Saat ditanyai kemungkinan tidak ada instansi yang akan mengakui mengeluarkan dokumen surat jalan itu, menurut Herman, itu akan dibuktikan nanti di saat rapat gabungan. Prinsipnya, rapat tersebut akan terbuka untuk publik.
”Tidak ada yang bisa disembunyikan. Kalau urusan ngaku atau tidak ngaku, sembunyi atau tidak sembunyi, saya jamin, kami akan terbuka dan kami buka. Itu jaminan saya," ucap Herman.
Sementara itu, Boyamin menyampaikan, dokumen surat jalan Joko yang diserahkan kepada Komisi III lengkap dengan lembaga yang mengeluarkan dan pejabat yang menandatanganinya. Selain itu, ada pula kop surat, nomor surat, serta stempelnya. Sebelumnya, Boyamin enggan mengungkapkan keseluruhan informasi itu atas dasar mencegah fitnah.
Dengan saya sudah berani ke sini (Komisi III DPR), saya bertanggung jawab penuh atas (dokumen) itu. Kalau ada tuntutan balik segala macam, saya akan bertanggung jawab karena menurut saya dokumen itu benar. Dan, saya tidak mau mempermalukan DPR juga kalau nanti ternyata yang saya sampaikan bodong. (Boyamin Saiman)
”Dengan saya sudah berani ke sini (Komisi III DPR), saya bertanggung jawab penuh atas (dokumen) itu. Kalau ada tuntutan balik segala macam, saya akan bertanggung jawab karena menurut saya dokumen itu benar. Dan, saya tidak mau mempermalukan DPR juga kalau nanti ternyata yang saya sampaikan bodong,” ujar Boyamin.
Boyamin meyakini keaslian dokumen itu karena telah mengonfirmasinya kepada tiga informan. Ia berharap, dokumen itu bisa menjadi bekal Komisi III DPR untuk mencari tahu akar permasalahan Joko masuk-keluar di Indonesia. ”Biar ini tak saling lempar tanggung jawab gitu loh. Tujuan saya begitu,” kata Boyamin.
Boyamin membuka informasi sedikit bahwa seseorang yang menandatangani dokumen surat jalan itu memiliki jabatan penting. ”Kira-kira bukan kroco. Pokoknya (dari) penegak hukum,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengaku tidak mengetahui terkait dengan surat jalan yang diperoleh Joko Tjandra. Ia baru mengetahui kabar tersebut setelah Boyamin melaporkannya ke ORI.
Hal serupa juga dituturkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono. Ia juga tidak mengetahui terkait surat jalan tersebut.
Jalur tikus
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, pengurusan surat jalan bukan wewenang instansinya.
Saya tak ada urusan dengan surat jalan itu, kok. Dari siapa? Kita, kan, tak punya (wewenang). Saya, kan, urusan imigrasi, bukan urusan surat jalan. (Yasonna H Laoly)
”Saya tak ada urusan dengan surat jalan itu kok. Dari siapa? Kita, kan, tak punya (wewenang). Saya, kan, urusan imigrasi, bukan urusan surat jalan,” ucap Yasonna.
Yasonna menduga Joko keluar-masuk Indonesia melalui jalur tikus yang tidak ada penjagaan dari keimigrasian. ”Kalau lewat perbatasan, ada yang tidak lewat imigrasi. Banyak TKI (tenaga kerja Indonesia) kita yang lewat jalan tikus,” ujarnya.
Yasonna juga membantah terhadap kemungkinan penyuapan terhadap petugas keimigrasiannya agar meloloskan Joko. ”Enggaklah. Kalau dari sistem kita, mana bisa dibolongin. Enggak bisa,” ucapnya.