17 Tahun Buron, Pembobol Bank BNI Diekstradisi dari Serbia
Maria Pauline Lumowa yang buron sejak 2003, Rabu (8/7/2020) diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Maria merupakan tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Oleh
Tim Kompas
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun, yang buron sejak 2003, Rabu (8/7/2020) diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Dia akan tiba di Tanah Air pada Kamis pagi.
”Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” kata Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam keterangan pers tertulis yang diterima Kompas, Rabu malam.
Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat ”gangguan”, tetapi Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia. Menurut dia, Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi hal ini terwujud lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia.
”Mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujar Yasonna.
Dia juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Maria ditangkap NCB Interpol Serbia pada 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, berdasarkan red notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003. Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui surat kredit L/C fiktif yang terjadi pada tahun 2003 dan merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Adapun, berdasar catatan Kompas (11/5/2006), selama kurun waktu 2003-2006, 13 orang dijatuhi hukuman penjara terkait perkara tersebut.
Dari keterangan pers Kemenkumham disebutkan, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau setara dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ”orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.