logo Kompas.id
Politik & HukumKorupsi, Pencucian Uang, dan...
Iklan

Korupsi, Pencucian Uang, dan Kasino

Saat akumulasi kapital berasal dari kejahatan, diperlukan penyamaran untuk mengaburkan. Mengalihkan dana ke beragam aset pun jadi modus jamak. Namun, uang juga bisa mengalir ke meja kasino seperti di kasus Jiwasraya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_kQaBS_Ampex-eomlnfkaESF3n4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fcf4292b7-8f66-4f2e-8116-db3940e16ffd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro bersiap masuk ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (26/06/2020). Benny diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan baru terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Kasus Jiwasraya memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya, yaitu pejabat Otoritas Jasa Keuangan, FH, dan 13 perusahaan manajer investasi.

Dalam dakwaan seorang terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait Asuransi Jiwasraya, mencuat daftar transaksi di sejumlah kasino di luar negeri. Apa kaitan korupsi, pencucian uang, dan kasino?

Ketika akumulasi kapital berasal dari kejahatan, diperlukan penyamaran untuk mengaburkan. Mengalihkan dana ke beragam aset menjadi modus yang jamak terjadi. Namun, uang juga bisa mengalir sampai di meja kasino di luar negeri.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000