Berkomunikasi Hanya Lewat Whatsapp, Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu Lokasi Joko Tjandra
Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Joko Tjandra, menegaskan akan mengupayakan kliennya hadir di persidangan PK pengalihan hak tagih piutang Bank Bali, pekan depan. Namun, dia mengaku tak tahu di mana kliennya kini berada.
JAKARTA, KOMPAS — Sidang perdana peninjauan kembali atau PK Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih piutang (cassie) PT Bank Bali, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020), diundur menjadi Senin (6/7) karena ketidakhadiran pemohon. Kuasa hukum Joko akan mengupayakan kliennya hadir di persidangan pekan depan itu.
Kuasa Hukum Joko, Andi Putra Kusuma, seusai persidangan, mengatakan, kliennya tidak bisa hadir karena sakit. Surat keterangan sakit pun telah diserahkan kepada majelis hakim. ”Mudah-mudahan kesempatan berikutnya, (Joko) bisa hadir. Kami upayakanlah,” ujar Andi.
Atas alasan ketidakhadiran pemohon PK tersebut, majelis hakim menunda sidang perdana yang sedianya digelar hari ini. Sidang dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan.
Baca juga: Buronan Joko Tjandra Lepas dari Pantauan Intelijen Kejaksaan
Andi menyadari bahwa kehadiran pemohon merupakan syarat formil yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, dia akan mengupayakan kliennya hadir di persidangan pekan depan.
Ketika dicecar wartawan mengenai keberadaan Joko, Andi mengaku tidak mengetahuinya. Ia hanya berkomunikasi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) dengan kliennya tersebut sebatas proses pengajuan PK.
”Untuk posisinya hari ini, saya tidak tahu, di Jakarta atau di tempat lain karena saya komunikasi via WA saja. Komunikasi mengenai pengajuan PK saja, tak ada yang lain,” ucap Andi.
Dianggap bertentangan
Dalam sidang PK pekan depan, Andi akan menyampaikan sejumlah alasan pengajuan PK oleh kliennya. Pertama, pihaknya akan menegaskan kembali bahwa dalam kasus cassie PT Bank Bali tidak terdapat kerugian negara.
Perkara tersebut dinilai merupakan sengketa bisnis perdata sebagaimana dalam Putusan Nomor 156/PID.B/2000/PN.JKT.SEL. Putusan itu juga diperkuat Putusan Nomor 1688 K/PID/2000 yang menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa.
Namun, berdasarkan catatan Kompas, jaksa mengajukan PK terhadap putusan itu setelah delapan tahun kemudian. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/PID.SU/2009 pada 11 Juni 2009, Joko bersama dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin dijatuhi pidana penjara dua tahun oleh MA. Namun, sejak putusan itu keluar, keberadaan Joko tidak diketahui. Ia sempat dikabarkan menjadi warga negara Papua Niugini.
”Setelah inkracht (berkekuatan hukum tetap), delapan tahun kemudian mengajukan PK. Ini, kan, tanda tanya, kok delapan tahun. Kalau memang keberatan, kok tidak diajukan PK pada saat itu juga (tahun 2000). Seharusnya proses hukum terhadap Pak Joko Tjandra berakhir tahun 2001. Seharusnya, putusan dibatalin dengan putusan lainya,” tutur Andi.
Alasan pengajuan PK oleh jaksa pada waktu itu, lanjut Andi, juga menjadi materi PK Joko sekarang. Pengajuan PK oleh jaksa yang diputus pada tanggal 11 Juni 2009 oleh MA, menurut dia, merupakan suatu abuse of power. Sebab, berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa tidak berhak untuk mengajukan PK.
Permohonan PK, menurut Andi, hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Hal tersebut juga diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Selain itu, PK yang diajukan oleh jaksa tersebut dilajukan terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
”Jadi, kami menganggap PK yang diajukan oleh jaksa terlebih dahulu adalah cacat formil karena legal standing jaksa mengajukan PK itu tidak ada berdasarkan KUHAP. Kalau PK lain, kan, diatur di undang-undang lain, tetapi Indonesia menganut asas lex spesialis, artinya terkhusus acara pidana diatur di dalam KUHAP, tidak di undang-undang yang lain,” papar Andi.
Wajib hadir
Jaksa PK kasus Joko, Budit Triono, menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 265 di KUHAP, terpidana wajib hadir untuk mengajukan permohonan PK dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Kemudian, PK akan diajukan kepada MA.
”Nah, kami mensyaratkan wajib hadir di situ. Maka, tadi saya minta dengan tegas kepada majelis hakim untuk terpidana harus hadir, tanpa melalui sidang video conference,” ujar Budit.
Budit tak ingin terlalu dalam mengomentari kasus Joko. Argumentasi jaksa akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Kami mensyaratkan wajib hadir di situ. Maka, tadi saya minta dengan tegas kepada majelis hakim untuk terpidana harus hadir, tanpa melalui sidang video conference.
Saat ditanyai soal rencana penangkapan Joko, Budit tak ingin berspekulasi terlalu jauh. Ia hanya menggarisbawahi bahwa terpidana wajib mematuhi putusan. Putusan yang dimaskud adalah Putusan MA tanggal 11 Juni 2009, yang menjatuhi pidana penjara 2 tahun terhadap Joko dan Syahril.
”Itu situasional di lapangan nanti. Terpidana wajib melaksanakan putusan. Kami, kan, harus menghargai dulu dia mengajukan PK. Nanti perkembangan, kita lihat situasional,” tutur Budit.
Gagal menangkap
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di DPR menegaskan, pihaknya akan menangkap Joko segera setelah ia muncul di pengadilan. Namun, sidang akhirnya ditunda karena Joko tidak hadir.
Burhanuddin mengakui ada kelemahan intelijen Kejagung sehingga tidak dapat menangkap Joko ketika ia mendaftarkan PK ke PN Jaksel, 8 Juni 2020. ”Kami ada kelemahan. Pada 8 Juni, Joko Tjandra informasinya datang di PN Jaksel untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga kelemahan intelijen kami. Tapi itu yang ada. Terus saya tanyakan ke pengadilan, ternyata itu didaftarkan di pelayanan terpadu, jadi identitasnya tidak terkontrol,” katanya.
Burhanuddin menyampaikan, peristiwa itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Kejagung. Di sisi lain, ia juga mempertanyakan aturan pencekalan terhadap Joko sebab seharusnya status terpidana itu membuat dia masih dicekal. Semestinya dengan status itu, Joko tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.
”Ini akan menjadi evaluasi kami, bahwa dia bisa masuk, karena memang aturannya katanya untuk masuk ke Indonesia dia tidak lagi ada pencekalan. Namun, pemikiran kami ialah dia sudah terpidana. Pencekalan untuk tersangka ada batas waktunya untuk kepastian hukum. Akan tetapi, kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan terus-menerus dan berlaku sampai tertangkap. Ini akan jadi bahan pembicaraan kami nanti dengan pihak imigrasi,” tuturnya.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya sangat menginginkan Joko ditangkap. Selama beberapa tahun, Joko telah dicari, tetapi tidak dapat ditemukan. Salah satu hal yang membuat pihak kejaksaan meradang ialah adanya informasi yang mengatakan ia dapat ditemui di mana-mana, baik di Malaysia dan Singapura.
Namun, upaya untuk memulangkan Joko belum juga membuahkan hasil. Informasi terbaru yang diperoleh oleh kejaksaan bahkan menyebutkan Joko Tjandra telah ada di Indonesia selama 3 bulan.
”Kami sudah beberapa tahun mencari Joko Tjandra ini. Tetapi yang melukai hati saya, saya dengar Joko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura. Namun, kita minta ke sana-sini juga tidak bisa ada yang bawa. Dan informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya. Saya sudah perintahkan Jamintel, saya minta ini bisa tidak terjadi lagi,” kata Burhanuddin.
Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya. Saya sudah perintahkan Jamintel, saya minta ini bisa tidak terjadi lagi.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya masih akan terus mencari Joko. Ia menginginkan Joko dapat tertangkap di masa kepemimpinannya. Hingga sekarang, keberadaan Joko masih belum diketahui, apakah sudah pasti ada di Indonesia ataukah tidak. Namun, pihak kejaksaan baru mengetahui kepastian bahwa Joko telah mengajukan PK.
”Pada dasarnya, kalau dia hadir (di dalam sidang), akan saya tangkap,” ujarnya.