Kalangan Milenial Masih Jadi Sasaran Utama
Selama pandemi Covid-19, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi masalah. Sebanyak 3,6 juta orang mengonsumsi narkoba tahun lalu. Namun, kelompok paling rawan di antaranya generasi muda.
JAKARTA, KOMPAS — Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi masalah di Indonesia. Setidaknya 3,6 juta orang mengonsumsi narkoba pada 2019. Namun, kelompok paling rawan dalam penyalahgunaan narkoba adalah generasi muda, yang berusia 15-35 tahun.
Sepanjang 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat pengguna narkoba di kalangan pelajar berkisar 2,29 juta orang. Adapun penyalah guna narkoba di Indonesia pada 2017 setidaknya 3,37 juta orang dengan rentang usia 10-59 tahun. Pada 2019 jumlahnya meningkat lagi menjadi 3,6 juta orang.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada pembukaan peringatan Hari Antinarkotika Internasional 2020 yang digelar secara virtual, Jumat (26/6/2020), menilai penyalahgunaan narkoba di kalangan milenial perlu mendapatkan perhatian khusus.
Baca juga : Pandemi Covid-19 Tak Hentikan Penyelundupan Narkoba ke Jakarta
Badan Narkotika Nasional, menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko, sejak 2019 menerapkan modul intervensi ketahanan keluarga bekerja sama dengan Badan PBB terkait Kejahatan Narkotika dan Obat Terlarang. Dalam program ini, diharapkan keluarga menjadi imun terhadap penyalahgunaan narkotika.
Masalah narkoba mirip dengan pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi semua bangsa di dunia sekarang. Keduanya merupakan ancaman serius. Dampaknya multidimensi. Masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat, yakni keluarga.
Masalah narkoba, menurut Wapres Amin, mirip dengan pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi semua bangsa di dunia sekarang. ”Keduanya merupakan ancaman serius. Dampaknya multidimensi. Masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat, yakni keluarga,” ujarnya.
Penanganan narkotika dan Covid-19 membutuhkan standar yang sama. ”Selain untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal,” katanya dari kediaman resmi Wapres.
Hadir dalam acara peringatan yang diselenggarakan secara virtual itu, antara lain, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto.
Semua pihak harus menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19. Kendati demikian, penyesuaian kebiasaan baru ini harus disertai kekuatan masyarakat untuk hidup tanpa narkoba. Sebab, dengan begitu, semua berupaya bertahan hidup. Karena itu, Wapres Amin menilai tema peringatan Hari Antinarkotika Internasional 2020 sangat tepat, yakni ”Hidup 100 Persen di Era Normal Baru. Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia Tanpa Narkoba”.
Menurunkan permintaan
Wapres Amin juga mengapresiasi penurunan prevalensi penyalahgunaan narkoba. Menurut Heru, mengutip hasil penelitian BNN serta Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, prevalensi narkotika di Indonesia pada 2019 sebesar 1,8 persen. Angka ini relatif menurun ketimbang tahun 2011 dengan 2,4 persen.
Salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk terus memutus peredaran narkoba adalah penerbitan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Program Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Inpres ini memerintahkan semua kementerian dan lembaga di jajaran Kabinet Indonesia Maju serta pemerintah daerah untuk melakukan aksi nasional P4GN.
”Narkotika merupakan kejahatan lintas batas negara dan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganannya harus melibatkan semua unsur masyarakat. Kerja sama internasional sangat diperlukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tambah Wapres.
Sementara itu, untuk mengurangi peredaran narkoba di Indonesia, permintaan harus diturunkan. Untuk itu, lanjut Heru, selain program ketahanan keluarga, juga dilakukan program desa bersih narkoba (Bersinar), sukarelawan antinarkotika, dan platform REAN.id rumah edukasi antinarkotika sebagai media untuk membangun interaksi dan memberikan informasi kepada generasi muda.
Di sisi lain, BNN bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan untuk merehabilitasi pengguna narkotika serta mengungkap jaringan narkoba yang sebagian masih melibatkan narapidana dan tahanan. Dari upaya penindakan, BNN memetakan 98 jaringan narkotika, dengan 27 di antaranya berskala internasional. Sedikitnya 19 jaringan melibatkan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Sejauh ini, sudah 33 jaringan narkotika yang diungkap.
Peningkatan kerja sama
Peningkatan kerja sama juga dilakukan dengan penegak hukum negara-negara lain. Beberapa upaya kerja sama dilakukan dengan pelatihan terintegrasi dengan aparat penegak hukum dari Filipina, Laos, Fiji, Sri Lanka, dan Timor Leste serta pelatihan internasional tentang teknik dan taktik penyelidikan narkotika yang diikuti penegak hukum dari Timor Leste, Arab Saudi, Thailand, Brunei Darussalam, Kamboja, Seychelles, dan Kolombia.
Kerja sama ini mengurangi penyelundupan narkotika ke Indonesia, seperti penggagalan penyelundupan 2,06 ton sabu oleh aparat penegak hukum Malaysia, penggagalan penyelundupan 17,4 ton sabu oleh Komite Sentral Pengendali Penyelundupan Narkotika Myanmar, serta penggagalan penyelundupan 500 kilogram ketamine dan 500 kg metamphetamine oleh Angkatan Laut Sri Lanka, Maret lalu.
Di tengah pandemi Covid-19, BNN juga mengungkap 14 jaringan pengedar narkotika yang umumnya mengirimkan barang secara daring, menggunakan jasa pengiriman, dan menggunakan jalur laut. Kepolisian Negara RI juga terus membongkar peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 16 ton sabu sepanjang Januari-Maret 2020.
Selain menguatkan keluarga supaya imun pada narkoba, aparatur sipil negara juga semestinya bebas dari narkoba.
Selain menguatkan keluarga supaya imun pada narkoba, aparatur sipil negara juga semestinya bebas dari narkoba. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut narkoba sebagai satu ancaman selain radikalisme, korupsi, dan pandemi Covid-19. Karena itu, semua pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu mencermati kemungkinan ASN terpapar masalah-masalah tersebut. ASN pengguna dan pengedar narkoba, kata Tjahjo, harus diberhentikan.
Baca juga : Polisi Waspadai Peredaran Narkoba yang Meningkat di Tengah Pandemi
Dalam kesempatan itu, BNN meluncurkan situs pengaduan untuk ASN pengguna dan pengedar narkoba, yakni aduannarkoba.bnn.go.id. Tiga belas menteri dan kepala lembaga ikut menandatangani surat keputusan bersama untuk menerapkan situs aduan ini dan menjaga ASN bebas dari narkoba. Acara penandatanganan ini dilakukan secara virtual. Adapun penandatanganan secara fisik diwakili Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Kepala BNN Heru Winarko.
Selain itu, dalam peringatan Hari Antinarkotika Internasional 2020, BNN juga meresmikan pelayanan terpadu, BNN One Stop Service, untuk rehabilitasi narkoba gratis, pengecekan urine dan surat keterangan bebas narkoba, dan lainnya.