Presiden Jokowi Melantik Pengurus Pusat Legiun Veteran RI
Pelantikan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan 2017-2022 berlangsung dengan protokol Covid-19. Mereka dilantik Presiden Joko Widodo.
Oleh
FX LAKSANA AS
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan tahun 2017-2022. Pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/6/2020), menghadirkan perwakilan para anggota yang dilantik dan undangan terbatas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2019 yang dibacakan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama. Dalam keputusan tersebut, pengesahan dalam sisa masa jabatan 2017-2022 ditujukan untuk 25 anggota Dewan Pimpinan Pusat dan 4 anggota Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Mengutip siaran pers Sekretariat Presiden, Mayor Jenderal (Purn) Saiful Sulun, Mayor Jenderal (Purn) Bantu Hardjijo, dan Marsekal Muda (Purn) FX Soejitno masing-masing dilantik sebagai Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat LVRI untuk sisa masa jabatan tahun 2017-2022. Adapun Letnan Jenderal (Purn) H Soekarto sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Pusat LVRI.
Mereka mengikuti prosesi pelantikan di Istana Negara. Sementara pimpinan DPP Legiun Veteran RI yang lainnya mengikuti prosesi melalui telekonferensi dari Gedung Veteran RI, Jakarta.
”Saya, Presiden Republik Indonesia, dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia dalam sisa masa jabatan tahun 2017-2022,” kata Presiden.
Prosesi pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang diawali oleh Presiden Joko Widodo dilanjutkan oleh tamu undangan. Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyempatkan diri menyapa para anggota lainnya melalui layar telekonferensi.
Hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, dan Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono.
Adapun, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, definisi veteran ialah pejuang kemerdekaan (1945-1949), pembela kemerdekaan (Trikora, Dwikora, Seroja), veteran perdamaian, dan veteran anumerta. Berdasar data Kementerian Pertahanan, ada 139.500 veteran di Indonesia. Mereka mendapat dana kehormatan dan tunjangan per bulan dari negara berkisar Rp 2,6 juta-Rp 2,9 juta tergantung golongannya. Golongan veteran ditentukan oleh lama masa baktinya.
Jajak pendapat Kompas, Mei 2020, merekam, sebanyak 62,1 persen responden menilai tunjangan veteran masih kurang. Adapun, sebagai pembanding, upah minimum Provinsi DKI Jakarta Rp 4,2 juta per bulan. Jajak pendapat juga menunjukkan 56,8 persen responden menganggap keluarga veteran hidup pas-pasan, 22,4 persen menganggap memprihatinkan. Hanya 8 persen responden menyatakan berkecukupan.
Persepsi ini membaik dari jajak pendapat Kompas pada Agustus 2010. Saat itu, 44,9 persen responden menganggap keluarga veteran hidup memprihatinkan, pas-pasan 39,8 persen, dan berkecukupan 6,7 persen.