Presiden Laksanakan Shalat Jumat di Masjid Istana Bogor
Presiden Jokowi melaksanakan shalat Jumat di Masjid Baitussalam Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh
FX LAKSANA AS
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Baitussalam Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020). Shalat Jumat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Mengutip siaran pers Sekretriat Presiden, Presiden dalam melakukan ibadah didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Keduanya tiba sekitar pukul 11.50.
Sebelum ke masjid, Presiden sudah terlebih dahulu berwudhu. Lantas setiba di depan masjid, suhu tubuh Presiden dicek oleh seorang petugas. Selanjutnya Presiden membasuh tangan dengan hand sanitizer lalu masuk ke dalam masjid.
Di dalam masjid, saf antarjemaah diatur sekitar 2 meter dan di belakang saf juga diberi jarak 1 saf. Para jemaah juga membawa sajadah masing-masing.
Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, jemaah shalat Jumat di Masjid Baitussalam dibatasi jumlahnya. Sejauh ini, pesertanya terbatas untuk pejabat, pegawai, dan Pasukan Pengamanan Presiden yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan Bogor.
”Sebelum shalat Jumat digelar, masjid terlebih dahulu disemprot dengan cairan disinfektan. Lalu di setiap tempat wudhu disiapkan sabun cuci tangan. Lalu setiap jemaah wajib memakai masker,” kata Heru.
Sebelum shalat Jumat digelar, masjid terlebih dahulu disemprot dengan cairan disinfektan. Lalu di setiap tempat wudhu disiapkan sabun cuci tangan. Lalu setiap jemaah wajib memakai masker.
Kementerian Agama telah menerbitkan panduan untuk penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Masa Pendemi.
Menteri Agama Fachrul Razi, sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemerintah Indonesia, menyatakan, surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama beribadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol Covid-19. ”Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” kata Fachrul, Sabtu (30/5/2020).
Surat edaran Menteri Agama itu mengatur sembilan kewajiban jemaah atau umat dan 11 kewajiban bagi pengurus rumah ibadah. Kewajiban jemaah, antara lain, sehat; menggunakan masker; menjaga kebersihan tangan; menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan; dan menjaga jarak antarjemaah minimal 1 meter.
Surat edaran juga melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Surat edaran juga melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Sementara kewajiban pengurus atau penyelenggara rumah ibadah, antara lain,
menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, membersihkan dan melakukan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
Penyelenggara juga wajib menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jemaah dengan suhu di atas 37,5 derajat celsius, dikonfirmasi dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Selain itu, penyelenggara wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter. Sejalan dengan ini, penyelenggara juga wajib mengatur jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan.