Asosiasi Pemerintah Kabupaten Minta Sanksi Penundaan Transfer DAU Diterapkan Berjenjang
Kemendagri memberi asistensi kepada pemda yang transfer dana alokasi umumnya ditunda karena belum patuh merealokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Sementara itu, Apkasi berharap sanksi penundaan diterapkan berjenjang.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia mengusulkan agar sanksi yang diberikan kepada pemerintah daerah yang belum patuh merealokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penanganan Covid-19 dilakukan berjenjang. Namun, hal itu dinilai sulit diakomodasi karena jenis sanksi itu tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 serta Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, pemerintah pusat menunda transfer dana alokasi umum (DAU) bagi 380 daerah karena tak kunjung melaksanakan mandat realokasi belanja daerah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri hingga Sabtu (2/5/2020), seluruh dari 457 pemerintah daerah telah melaporkan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.
Para bupati sebenarnya berharap pemerintah pusat lebih fleksibel dalam menyusun tenggat waktu realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.
Namun, setelah laporan didalami dari 457 daerah itu, ada 380 daerah yang belum menjalankan instruksi pemangkasan belanja, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam PMK No 35/2020 disebutkan, rasionalisasi belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50 persen. Kemudian, rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen (Kompas, 4 Mei 2020).
Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas, Senin (4/5/2020), mengatakan, dari 380 pemda yang terkena sanksi penundaan transfer DAU dan atau dana bagi hasil (DBH), di antaranya ada 312 kabupaten. Para bupati sebenarnya berharap pemerintah pusat lebih fleksibel dalam menyusun tenggat waktu realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.
Sebab, karakteristik dan tantangan yang dihadapi setiap daerah berbeda. Menurut Azwar, bupati sebenarnya sudah bekerja menangani Covid-19 di daerah masing-masing. Namun, dalam praktiknya, laporan tersebut kurang lengkap dan belum sesuai dengan ketentuan di PMK No 35/2020.
”Sebenarnya sudah ada itikad baik dari pemerintah kabupaten. Hanya saja sebagian kurang lengkap. Misalnya dari tiga pos prioritas, yaitu kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial, mereka baru melaporkan satu atau dua pos,” kata Azwar.
Di tengah situasi pandemi ini, pemerintah kabupaten berharap sanksi yang diterapkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tidak dipukul rata. Menurut dia, seharusnya ada mekanisme sanksi berjenjang dengan melihat kelengkapan laporan realokasi APBD setiap daerah.
Misalnya, daerah yang sudah melapor realokasi APBD tetapi belum lengkap bisa ditunda transfer DAU dan atau DBH-nya hingga batas waktu tertentu. Jika sampai batas waktu itu tidak memperbaiki kekurangan, baru DAU/DBH ditunda.
”Kekuranglengkapan itu menjadi bagian tak terpisahkan dari situasi lapangan yang sangat dinamis. Di mana semua sumber daya aparatur sipil negara (ASN) dikerahkan untuk menangani Covid-19,” kata Azwar.
Menurut Azwar, yang juga Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, penundaan DAU dan atau DBH ini akan sangat berpengaruh bagi daerah. Apalagi, di tengah dampak ekonomi akibat Covid-19, PAD daerah menurun dibandingkan situasi normal. Daerah yang terkena sanksi penundaan dana transfer dari pusat akan semakin berat melakukan penyesuaian program.
Oleh karena itu, Apkasi mengajak daerah segera melengkapi kekurangan dalam laporan penyesuaian APBD. Hal itu dilakukan supaya dana yang ditunda transfernya itu dapat dicairkan kembali.
Adapun Kemendagri memberi tenggat kepada daerah hingga 23 April 2020. Jika sampai batas waktu tersebut pemerintah daerah tidak menyampaikan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19, dana transfer pusat akan ditunda.
Terkait usulan Apkasi, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, usulan Apkasi secara resmi belum diterima Kemendagri. Jika usulan tersebut dapat diakomodasi sesuai aturan SKB dan PMK No 35/2020, maka akan ditindaklanjuti. Namun, dalam pemberian sanksi pemotongan DAU dan atau DBH ini, dasar hukum yang digunakan adalah kedua aturan tersebut. Kedua aturan tersebut tidak mengatur sanksi berjenjang seperti usulan Apkasi.
Setelah sanksi penundaan transfer dilaksanakan, menurut Ardian, Kemendagri juga tetap melaksanakan asistensi kepada pemda. Asistensi berupa konsultasi dan koordinasi terkait penyusunan anggaran daerah agar sesuai mandat SKB. Ini juga termasuk untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap terjaga walaupun ada penundaan DAU dan atau DBH.
”Kami lakukan asistensi kepada 380 daerah agar dari kacamata alokasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai Inpres No 4/2020 fungsi kami hanya asistensi, sedangkan pengawasan ada di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Ardian.
Tantangan bervariasi
Berdasarkan evaluasi dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, kataArdian, tantangan yang dihadapi pemda dalam rasionalisasi APBD untuk penanganan Covid-19 bervariasi. Sejumlah alasan yang ditemui adalah belanja sudah dalam tahapan kontraktual, serta belanja masuk dalam target prioritas daerah. Selain itu, Kemendagri juga melihat ada unsur kurangnya kepekaan terhadap krisis dari kepala daerah dalam menaati aturan SKB ataupun PMK No 35/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 39 Ayat (1) PMK No 35/2020, pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 akan dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan atau DBH. Sanksi dijatuhkan dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.
Penundaan DAU dan atau DBH sebesar 35 persen dari total yang diterima daerah setiap bulan mulai Mei 2020. Apabila daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 secara lengkap, sanksi penundaan penyaluran DAU dan DBH akan dicabut. Namun, jika sampai akhir tahun laporan penyesuaian tak juga disampaikan, total DAU dan DBH yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali ke pemda.