Dipermasalahkan, Promosi Kepala BNPT Dinilai Sesuai Prosedur
Irjen Boy Rafli Amar telah ditunjuk dan dilantik sebagai Kepala BNPT yang baru. Polri berpendapat proses penunjukan Boy Rafli telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penunjukan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT dalam proses mutasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai tetap sesuai dengan prosedur. Meski Kepala Polri dapat mengusulkan, pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis melakukan rotasi dan mutasi terhadap 217 perwira menengah dan perwira tinggi. Hal itu dilakukan melalui telegram bernomor ST/1377/V/KEP/2020, ST/1378/KEP/2020, ST/1379/V/KEP/2020, ST/1380/V/KEP/2020, ST/1381/V/KEP/2020, ST/1382/V/KEP/2020, ST/1383/V/KEP/2020.
Beberapa mutasi di antaranya pergantian kepala kepolisian daerah di 9 polda. Selain itu, terdapat pengangkatan Kepala BNPT dari Komisaris Jenderal Suhardi Alius kepada Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, ketika dihubungi, Sabtu (2/5/2020), mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian kepala BNPT merupakan wewenang Presiden. Hal itu juga berlaku untuk jabatan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
”Usulan kepala BNPT berasal dari Polri karena yang menjadi kepala BNPT adalah jenderal polisi. Karena masih anggota Polri sehingga untuk proses mutasi masih menggunakan surat telegram Kapolri,” kata Poengky.
Proses semacam itu, kata Poengky, dapat dilihat dari pergantian kepala BNN pada 2018. Ketika itu, Komjen Budi Waseso yang sebelumnya menjabat Kepala BNN dimutasi sebagai perwira tinggi di Badan Reserse Kriminal Polri, sementara posisinya digantikan Irjen Heru Winarko. Mutasi tersebut dituangkan di dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/663-669/III/Kep/2018.
Menurut Poengky, jabatan kepala BNPT dapat diusulkan Kapolri. Kemudian, untuk pemberhentian dan pengangkatannya dilakukan melalui keputusan presiden. Berdasarkan pengalamannya di Kompolnas, pada saat mengusulkan nama-nama calon Kapolri kepada Presiden pada 2016, Kompolnas juga mengusulkan kepala BNPT.
Pada waktu itu, kata Poengky, Kompolnas mengusulkan Kepala BNPT, yaitu Komjen M Tito Karnavian, sebagai Kapolri. Setelah Presiden setuju, kemudian Presiden mengangkat penggantinya sebagai Kepala BNPT dengan mendapatkan usulan dari Kapolri, yaitu Komjen Suhardi Alius, yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional.
Untuk promosi Irjen Boy Rafli Amar menjadi Kepala BNPT sebagaimana tertuang di dalam suat telegram tersebut, menurut Poengky, hal itu berarti sudah terjadi proses usulan yang kemudian disetujui Presiden. Sebab, Komjen Suhardi Alius akan memasuki masa pensiun.
Karena keduanya masih sebagai anggota Polri, maka mekanisme mutasi di tingkat internal menggunakan surat telegram Kapolri. Sementara untuk administrasi pengangkatan dan pemberhentian di BNPT menggunakan keppres.
”Kapolri tentu tidak berani melangkahi kewenangan Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan kepala BNPT,” ujar Poengky.
Kapolri tentu tidak berani melangkahi kewenangan Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan kepala BNPT.
Mutasi tersebut, menurut Poengky, telah mempertimbangkan proses regenerasi. Regenerasi itu tidak hanya di level perwira tinggi yang akan memasuki masa pensiun, tetapi juga telah memperhatikan kebutuhan satuan kerja dan satuan wilayah.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT melalui surat telegram Kapolri adalah sebuah malaadministrasi. Surat telegram Kapolri tentang penunjukan itu dinilai sebagai tindakan yang melampaui wewenangnya.
Menurut Neta, pengangkatan kepala BNPT adalah wewenang Presiden, termasuk untuk memperpanjang masa jabatan kepala BNPT. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Oleh karena itu, surat telegram Kapolri tersebut mengesankan bahwa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius. Bahkan, kata Neta, jabatan kepala BNPT juga terbuka bagi aparatur di luar kepolisian.
”Tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali pensiun dari Polri. Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah. Semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi,” kata Neta.
Tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali pensiun dari Polri. Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah. Semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, rotasi yang dilakukan Kapolri tersebut berdasarkan penilaian obyektif yang berbasis kinerja.
”Mutasi dan promosi perwira menengah dan perwira tinggi Polri sudah melalui proses penilaian obyektif dan sesuai kebutuhan organisasi,” kata Argo.