Indonesia tengah menghadapi wabah Covid-19. Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, kegiatan keagamaan saja dibatasi sedemikian rupa sesuai hukum syariat, maka mudik sebagai kegiatan sosial dapat dihentikan.
Oleh
Tim Kompas
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat, khususnya umat Islam, diminta mengedepankan prinsip menghindari bahaya dengan mematuhi keputusan pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman. Dalam kondisi pandemi Covid-19, lebih baik silaturahmi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi tanpa harus kehilangan kehangatan keluarga.
Pemerintah sudah memutuskan larangan mudik mulai Jumat (24/4/2020) demi mencegah penularan Covid-19.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, Rabu (22/4/2020), menuturkan, keputusan pemerintah melarang mudik bagi warga yang tinggal di zona merah Covid-19, khususnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sudah tepat.
”Dalam suasana seperti ini, kedepankan prinsip ‘La Dharara wa Laa Dhirara. Jangan melakukan sesuatu yang menimbulkan kemudaratan atau kerugian diri sendiri, keluarga, dan orang banyak. Saatnya mencoba mengerem kegiatan, termasuk mudik,” ujar Haedar.
Haedar mengungkapkan, mudik dalam kondisi normal merupakan tradisi yang positif. Namun, kini Indonesia tengah berada dalam musibah besar wabah Covid-19.
”Kegiatan-kegiatan keagamaan saja dibatasi sedemikian rupa sesuai hukum syariat, maka mudik tentu saja sebagai kegiatan sosial dapat dihentikan,” tutur Haedar.
Ketua Pengurus Harian PBNU Robikin Emhas menuturkan, PBNU meminta masyarakat memenuhi anjuran pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19. Sebab, kajian pakar kesehatan menunjukkan, mudik dapat menambah penyebaran Covid-19.
”Gunakan teknologi yang ada (untuk silaturahmi). Apakah itu pesan singkat, voice call, atau video call. Dalam suasana pandemi Covid-19 cara seperti itu bukan saja benar, tetapi lebih baik karena tidak membawa potensi turut menyebarkan virus korona,” katanya.
Sementara itu, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengingatkan kebiasaan mudik warga di Indonesia adalah ibadah sunah. Saat ini, yang lebih penting mencegah penularan Covid-19. Menurut dia, pencegahan penularan menjadi wajib hukumnya dalam kajian fikih karena dianggap sebagai perlawanan atas kemudaratan.
”Menurut kajian fikih (hukum Islam), kita mengedepankan ibadah wajib, baru menyusul ibadah sunah,” katanya.
Untuk mendukung larangan mudik, Haedar meminta pemerintah membuat program jaring pengaman sosial, dipadukan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Program santunan diutamakan untuk warga sangat terdampak Covid-19. Dia juga meminta pemerintah menyelaraskan manajemen transportasi dengan larangan mudik agar tidak saling bertentangan.
Siapkan regulasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menyiapkan regulasi larangan mudik yang berlaku 24 April-31 Mei dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Sementara sanksi diberlakukan mulai 7 Mei.
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, menuturkan, Kemenhub sudah rapat dengan instansi terkait. Semua pihak sepakat mengawasi Peraturan Menhub terkait pelarangan mudik yang akan diselesaikan sehari sebelum penerapan larangan mudik.
Prioritas pengawasan, katanya, penyekatan di daerah zona merah dan daerah berstatus PSBB. Petugas di titik pengecekan akan mengecek masyarakat yang melalui zona-zona itu. Tidak ada penutupan jalan nasional atau jalan tol.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menuturkan, Operasi Ketupat 2020 akan dimulai 24 April selama 37 hari. Di DKI Jakarta, Polri menerapkan operasi khusus dengan membuat 19 pos pengawasan di jalan tol maupun arteri. Petugas akan memeriksa kendaraan yang lewat. Jika ditemukan indikasi warga akan mudik, petugas akan memintanya untuk kembali.
”Kami akan memberikan peringatan keras dan kami minta kembali ke rumah. Tentu, disampaikan secara humanis dan persuasif,” kata Asep.