Pemerintah memberikan kenaikan pangkat bagi tenaga medis berstatus aparatur sipil negara yang bertugas menangani pasien Covid-19. Di sisi lain, pemerintah diminta untuk memenuhi kebutuhan APD bagi tenaga medis.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tenaga medis pegawai negeri sipil yang bertugas dalam penanganan Covid-19 akan naik pangkat satu tingkat. Selain itu, tenaga medis yang wafat saat merawat penderita virus korona juga akan mendapatkan kenaikan pangkat anumerta beserta uang tunjangan.
”Pemberian piagam penghargaan, kenaikan pangkat, dan tunjangan bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat penderita Covid-19 dan khusus tenaga medis yang bertugas diberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan dari Bapak Presiden RI atau pemerintah,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Tjahjo menyampaikan, Kementerian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah mempersiapkan keputusan itu. Dia juga telah meminta BKN untuk mempercepat pendataan ke seluruh daerah dan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Menteri Kesehatan, dan kepala daerah.
”Saat ini, BKN sudah meminta seluruh kepala kantor regional BKN untuk berkoordinasi dengan instansi asal guna menentukan status wafat dalam tugas bagi PNS tenaga kesehatan yang meninggal,” ujar Tjahjo.
Status wafat dalam tugas tersebut, menurut Tjahjo, dapat diberikan kepada tenaga medis apabila mereka meninggal saat bertugas menangani Covid-19. Selain itu, keterlibatan dalam penanganan Covid-19 tersebut juga harus dilaksanakan dalam institusi pemerintah.
”Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktik di rumah sakit atau klinik swasta tidak berhak status tewas,” ucapnya.
Dengan status wafat dalam tugas PNS, Tjahjo menjelaskan, mereka berhak atas tunjangan jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian sebesar Rp 330 juta melalui PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) serta kenaikan pangkat anumerta atau satu tingkat lebih tinggi.
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi akan ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari PNS yang bersangkutan setelah penetapan status tewas oleh BKN.
”Kami sudah minta agar penetapan pensiun, sekaligus penetapan kenaikan pangkat satu tingkat, oleh PPK masing-masing dipercepat,” ucapnya.
Tjahjo mengatakan, dirinya telah melaporkan semua itu kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas pada Selasa ini.
Kekurangan APD
Secara terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyampaikan, di tengah penanganan Covid-19, ironisnya, di Indonesia masih terjadi kekurangan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis.
Terhadap situasi itu, Bambang meminta kepada pemerintah untuk segera memenuhi kebutuhan APD dan alat-alat kesehatan bagi tenaga medis tersebut agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan fokus dan aman.
”Pemerintah harus tetap berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada dokter, perawat, dan seluruh tenaga medis yang menangani Covid-19 agar kasus kematian tenaga medis akibat kekurangan APD dapat diminimalkan dan bahkan menjadi zero case,” tutur Bambang.
Kementerian Kesehatan, lanjutnya, harus segera mengevaluasi proses pendistribusian APD ke daerah-daerah. Sebab, ada keluhan dari sejumlah tenaga medis bahwa pendistribusian APD terhambat oleh panjangnya birokrasi dari pemerintah pusat ke daerah.
Pendistribusian APD harus diberikan sesuai data kebutuhan pasien, baik untuk rumah sakit rujukan Covid-19 milik pemerintah maupun rumah sakit swasta.
”Sebaiknya pemerintah mempermudah proses pendistribusian APD agar penanganan dapat dilakukan tepat waktu,” ujar Bambang.
Di samping itu, Bambang juga mendorong pemerintah agar memberdayakan secara maksimal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri di bidang tekstil dalam memproduksi APD. Produksi APD harus tetap mengacu pada pedoman dan prosedur standar operasi (SOP) yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan.
”Pemerintah wajib terlebih dahulu mengecek kualitas dan standar APD sebelum didistribusikan kepada tenaga medis,” katanya.