logo Kompas.id
Politik & HukumTangani Virus Korona, Tenaga...
Iklan

Tangani Virus Korona, Tenaga Medis Naik Pangkat

Pemerintah memberikan kenaikan pangkat bagi tenaga medis berstatus aparatur sipil negara yang bertugas menangani pasien Covid-19. Di sisi lain, pemerintah diminta untuk memenuhi kebutuhan APD bagi tenaga medis.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GtFPPfkOksTx1jmHlluE22RBr2I=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FTRI-MAHARANI-Tenaga-Medis-Korona-2_1587271388.jpeg
TRI MAHARANI

Petugas kesehatan mengenakan alat pelindung diri yang dibuat oleh dokter Tri Maharani di sebuah rumah sakit di Kediri, Jawa Timur. Foto dikirimkan dokter Tri Maharani pada Minggu (19/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Tenaga medis pegawai negeri sipil yang bertugas dalam penanganan Covid-19 akan naik pangkat satu tingkat. Selain itu, tenaga medis yang wafat saat merawat penderita virus korona juga akan mendapatkan kenaikan pangkat anumerta beserta uang tunjangan.

”Pemberian piagam penghargaan, kenaikan pangkat, dan tunjangan bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat penderita Covid-19 dan khusus tenaga medis yang bertugas diberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan dari Bapak Presiden RI atau pemerintah,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000