logo Kompas.id
Politik & HukumPengawasan terhadap Napi yang ...
Iklan

Pengawasan terhadap Napi yang Dikeluarkan Perlu Diperketat

Ditjen Pemasyarakatan telah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengawasi narapidana yang dikeluarkan dari lapas atau rutan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tw_9gaJy_Mn0aYFRGx2paIYEz2w=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200403-foto-lapas-porong1_1585909131.jpg
DOKUMENTASI LAPAS PORONG

Sejumlah warga binaan Lapas Porong langsung sujud syukur karena bisa kembali ke keluarga setelah mengikuti program asimilasi dan integrasi untuk cegah Covid-19, Jumat (3/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pengeluaran narapidana yang bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara mempunyai tantangan baru karena beberapa di antara mereka didapati melakukan kejahatan lagi. Aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat pun diharapkan dapat bekerja sama untuk mengawasi mereka.

Hingga Selasa (14/4/2020), sebanyak 36.708 napi telah dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi. Adapun jumlah napi yang masih di lapas/rutan sebanyak 226.967 orang, sedangkan kapasitas yang ada hanya menampung 132.335 orang.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000