Kejaksaan segera mengumumkan tersangka baru kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Sementara itu, nilai aset yang disita telah mencapai Rp 11 triliun.
Oleh
Suhartono/Nobertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, jumlah tersangka baru lebih dari satu orang.
Mereka bisa berasal dari jajaran direksi Jiwasraya dan/atau pihak terkait. Namun, tentang siapa saja tersangka baru itu, Burhanuddin meminta bersabar.
”Tunggu saja waktunya, ya. Kan, ada 13 orang yang dicegah ke luar negeri dan baru enam yang jadi tersangka. Nanti lebih dari satu lagi tersangka barunya,” ujar Burhanuddin saat dihubungi, Jumat (28/2/2020) malam, di Jakarta.
Nanti lebih dari satu lagi tersangka barunya.
Adapun keenam tersangka yang sudah ada adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kemudian, Benny dan Heru kembali ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Selain mengumpulkan bukti, tim penyidik Kejagung juga terus menelusuri aset yang diduga terkait dengan aliran dana Jiwasraya. Dari beberapa aset itu, terdapat aset berupa perusahaan tambang.
Untuk aset berupa perusahaan tambang yang sudah beroperasi, kata Burhanuddin, Kejagung telah berkonsultasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Konsultasi itu menyangkut pengelolaan sebuah perusahaan tambang. ”Belum diserahkan (ke Kementerian BUMN). Itu, kan, barang bukti,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, dua perusahaan tambang adalah perusahaan tambang emas di Lampung dan tambang batubara di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kedua perusahaan itu terkait dengan Heru Hidayat. Selain perusahaan tambang, Kejagung juga menyita perusahaan pembiakan arwana.
Hingga kini, Kejagung telah menyita aset milik para tersangka yang diperkirakan mencapai Rp 11 triliun. Aset-aset tersebut, antara lain, berupa 156 bidang tanah milik Benny Tjokro, rekening di beberapa bank, saham, reksa dana, 41 kamar apartemen di Jakarta Selatan, perhiasan, kendaraan, dan perusahaan.
Kalau sudah ada nilai perhitungan kerugiannya, Kejagung akan mudah menetapkan tersangka lain.
Menurut Burhanuddin, Kejagung juga masih menunggu perhitungan nilai kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan. ”Kalau sudah ada nilai perhitungan kerugiannya, Kejagung akan mudah menetapkan tersangka lain,” ujarnya.
Saat ini, Kejagung juga mempersiapkan dakwaan terhadap keenam tersangka yang sudah ada. Menurut rencana, mereka akan didakwa dalam berkas terpisah.
Kemarin, Jaksa Agung melantik tiga pejabat, yaitu Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sunarta sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Mangihut Sinaga sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.