Melalui Pencegahan, KPK Selamatkan Rp 28,7 Triliun Keuangan Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi selama enam bulan terakhir.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi selama enam bulan terakhir. Upaya penyelamatan berhasil dilakukan dengan intervensi KPK di berbagai sektor keuangan daerah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, hasil intervensi KPK tersebut terkait dengan penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 18,8 triliun. Ada juga penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp 6,8 triliun.
”KPK juga mengoptimalisasi pajak daerah sebesar Rp 2,2 triliun dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp 900 miliar dalam rangka penyelamatan keuangan daerah,” ujar Febri melalui keterangan pers yang diterima Kompas, Jumat (20/9/2019).
Penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yaitu mencapai Rp 18,5 triliun. Piutang pajak tersebut terkait kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Badung, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung, dan Pesawaran.
Sementara untuk penyelamatan aset pemda yang dikuasai pihak ketiga, antara lain berupa penyelamatan aset Gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia milik Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta senilai Rp 1,8 triliun. Ada pula pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulawesi Selatan senilai Rp 2,5 triliun
Selain itu, aset berupa fasilitas umum dan fasilitas khusus yang diserahkan perusahaan pemegang surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) kepada Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 1,9 triliun dan aset berupa tanah milik PT Kereta Api Indonesia dan PT Agra Citra Kharisma (ACK) di Kota Medan seluas 35.537 meter persegi senilai Rp 500 miliar.
”Selebihnya adalah penyelamatan aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda, seperti Kota Binjai, Bolmong, Kepulauan Riau, dan Jambi,” ujar Febri.
Kemudian, terkait optimalisasi pajak daerah yang berhasil didorong KPK, yakni peningkatan pajak asli daerah kabupaten/kota dari pemasangan alat rekam pajak atau tapping machine device untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir dari sejumlah daerah. Optimalisasi pajak ini mencapai Rp 699 miliar.
Selain itu, optimalisasi penerimaan BPHTB dengan sistem Host-to-Host dan BPN dari Pemda Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Papua sebesar Rp 964 miliar. Sementara intervensi KPK untuk optimalisasi penerimaan pajak dari jenis pajak tingkat provinsi, seperti PKB, PBBKB, dan PAT dari 6 provinsi sebesar Rp 538 miliar.
Selanjutnya, penyelamatan keuangan dari penghapusan pembebasan cukai rokok pada KEK Batam yang mencapai Rp 900 miliar merupakan hasil kajian KPK. Salah satu rekomendasi KPK ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Perekonomian kepada Dirjen Bea Cukai, yaitu untuk tidak lagi melayani permintaan pembebasan cukai rokok.
Febri menegaskan, KPK terus berupaya menjalankan tugas penindakan dan pencegahan korupsi secara paralel dan terintegrasi. Jika korupsi belum terjadi, maka upaya pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem maupun melalui fungsi trigger mechanisms mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi.
Tanggung jawab pencegahan korupsi sesungguhnya juga diemban setiap pimpinan instansi. Meski begitu, jika tindak pidana telah terjadi, sebagai penegak hukum, KPK tentu akan menangani secara tegas.
”Oleh karena itu, penyelenggara negara semestinya mampu menahan diri untuk tidak memperkaya diri sendiri dan mengingatkan bawahannya untuk menjalankan wewenangnya secara benar,” kata Febri.