logo Kompas.id
Politik & HukumPenyuap Bupati Kepulauan...
Iklan

Penyuap Bupati Kepulauan Talaud Dinyatakan Bersalah

Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bernard dinilai terbukti bersalah telah menyuap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RjtBbbrChWAWqwToOKUF3JU2eJI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2Fbupati-talaud_1556877540.jpg
Kompas

Sri Wahyumi Maria Manalip

JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bernard dinilai terbukti bersalah telah menyuap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip untuk memuluskan upayanya memperoleh proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud.

”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Jaksa Penuntut Umum Nanang Suryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000