Kepolisian Negara RI menangkap SDA (59) yang diduga menyebarkan informasi bohong terkait kehadiran anggota Brigade Mobil Polri yang merupakan warga negara asing.
Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI menangkap SDA (59) yang diduga menyebarkan informasi bohong terkait kehadiran anggota Brigade Mobil Polri yang merupakan warga negara asing. Polri berharap masyarakat lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Ricky Naldo Chairul, Jumat (24/5/2019), mengungkapkan, SDA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Kamis. Penangkapan SDA dilakukan setelah sebuah pesan di grup Whatsapp, terkait adanya anggota Brimob Polri asal China yang mengamankan aksi massa 21 Mei lalu, viral.
Dari hasil patroli siber, kata Ricky, SDA menggunakan foto hasil swafoto seorang peserta unjuk rasa yang berlatar tiga anggota Brimob Polri yang tengah bertugas mengamankan unjuk rasa di wilayah Thamrin, Jakarta.
Dalam foto itu, tiga anggota Polri menggunakan penutup muka sehingga yang terlihat hanya matanya. Namun, pada foto itu ditambahkan narasi bahwa Polri memperbolehkan anggota kepolisian yang ikut serta menjaga keamanan aksi massa itu berasal dari China.
”Yang bersangkutan menyebarkan pesan itu ke 3-4 grup Whatsapp sehingga informasi itu menjadi viral. Penegakan hukum dilakukan kepada yang bersangkutan karena melakukan perbuatan itu dengan sengaja untuk menyebabkan keonaran,” ujar Ricky, Jumat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Ricky, SDA menyebarkan konten hoaks itu sesuai keinginan sendiri. Namun, tim penyidik akan menyelidiki adanya pihak yang memesan dan memerintahkan SDA menyebarkan narasi bohong itu.
Dalam kesempatan itu, SDA membantah bahwa dirinya membuat konten hoaks itu sebab ia hanya menerima informasi itu dari seseorang.
”Saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut. Saya mohon maaf kepada semua pihak, terutama kepolisian, karena saya ternyata tidak cermat dalam memanfaatkan media sosial,” kata SDA.
Adapun dua dari tiga anggota Brimob dalam foto itu, yaitu Brigadir Satu (Briptu) Raja Hiskia Rambe dan Briptu Ib Benuh Habib, memastikan diri mereka adalah anggota Polri dan warga negara Indonesia.
”Saya tegaskan bahwa saya asli Brimob Polri yang bertugas di Polda (Kepolisian Daerah) Sumatera Utara, tepatnya di Kota Tebing Tinggi. Jadi, berita yang selama ini berada murni hoaks,” ucap Benuh.
Atas perbuatan itu, SDA terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Langkah terakhir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menekankan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir dari kepolisian terhadap kehadiran berita bohong.
Sebelumnya, tim direktorat siber Bareskrim telah melakukan berbagai langkah pencegahan agar penyebaran hoaks tidak semakin masif, termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
”Masyarakat harus bijak karena media sosial adalah area publik. Jadi, hoaks yang telanjur diviralkan akan menjadi alat bukti, dan jejak digital sulit dihapus,” ujar Dedi.