Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam Dibubarkan
Oleh
Nina Susilo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Untuk mempercepat pertumbuhan investasi di Batam, pemerintah segera membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam. Setelah ini, semua kewenangan perizinan ada pada Pemerintah Daerah Kota Batam.
Keputusan untuk membubarkan BP Batam diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Presiden, Rabu (12/12/2018) siang. Hadir dalam rapat ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kepala BKPM Thomas Lembong, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, serta Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.
Dalam pengantarnya, Presiden Jokowi mengatakan percepatan pembangunan di Batam sudah dibicarakan beberapa kali sejak 2015. “Kita ingin Batam dan sekitarnya yang memiliki posisi strategis bisa dikembangkan maksimal sehingga memiliki daya tarik bagus, daya saing untuk kawasan ekonomi, dan daya tarik untuk investor,” katanya.
Salah satu masalah yang berulang yang menghambat investasi di Batam, kata Darmin seusai rapat, adalah dualisme kewenangan di Batam. “Tadi Presiden dan Wapres memutuskan dualisme itu harus dihilangkan. Itu berarti hanya ada satu, enggak boleh ada dua, baru dualisme hilang. Kewenangan BP Batam sebagai tangan pemerintah di daerah akan dirangkap oleh Wali Kota Batam,” tuturnya.
Pembubaran ini dilakukan segera. Diperkirakan, pada awal 2019, semua kewenangan sudah di Pemda. Adapun waktu yang tersisa sampai akhir tahun digunakan untuk pencatatan asset, persiapan urusan legal, pengalihan data, dan lainnya.
Awalnya, pemerintah di masa Presiden Suharto, tahun 1973 membentuk Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam untuk menjadikan Batam seperti Singapura di Indonesia. Kota Batam sendiri baru menjadi daerah otonomi tahun 1999, sebelumnya hanya sebagai kota administratif.
Badan Otorita ini melalui PP 46/2007 berubah menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, lembaga nonstruktural yang berbentuk badan layanan umum. Dalam peraturan ini, keberadaan BP Batam disiapkan untuk 70 tahun.
Dalam portal BP Batam, disebutkan pula kewenangan lembaga ini yang didelegasikan dari Kementerian Perdagangan seperti mengeluarkan perijinan lalu lintas keluar masuk barang. Perijinan tersebut diantaranya Perijinan IP Plastik dan Scrap Plastik, Perijinan IT-PT, Perijinan IT Cakram, Perijinan IT Alat Pertanian, Perijinan IT Garam Perijinan, Mesin Fotocopy dan printer berwarna, Perijinan Pemasukan Barang Modal Bukan Baru, Perijinan Bongkar Muat, Pelabuhan Khusus, Perijinan Pelepasan Kapal Laut.
Setelah pembubaran BP Batam, menurut Airlangga, akan semakin mudah untuk berusaha di Batam. “Pengusaha yang paling penting, tidak ada dualisme, dua ease of doing business, ada kepastian,” ujarnya.
Saat ini di Batam sudah ada industri 4.0 seperti PT Schneider Electric Manufacturing dan PT Infineon Technologies Batam. Airlangga mengatakan perusahaan-perusahaan ini ingin berekspansi dan menjadikan kawasan Nongsa sebagai digital hub. Untuk itu, iklim investasi perlu kondusif.
Selain itu, saat ini PT Satnusa Persada di Batam memproduksi komponen elektronik jntuj Xiami. Kerja sama Pegatron Corporation dengan Satnusa, kata Airlangga, bisa memproduksi komponen untuk Iphone.
Perang dagang China-AS, lanjut Airlangga, akan membuat pesanan komponen industri telepon pintar akan bergeser. Satu di antara tiga negara yang dikehendaki untuk memasok adalah Indonesia. Selain itu, industri tekstil dan sepatu juga memberi isyarat untuk mengalihkan pertumbuhan investasinya ke negara seperti Indonesia.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.