JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemenangan Nasional Calon Presiden Prabowo Subianto-Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno menginstruksikan jajarannya untuk menolak setiap undangan atau permohonan wawancara dari stasiun televisi Metro TV. Instruksi tak hanya untuk komponen yang ada dalam badan pemenangan, tetapi juga termasuk partai politik pengusung Prabowo-Sandi.
Instruksi tersebut diketahui dari surat yang ditandatangani Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, pada 22 November 2018. Dalam surat itu disebutkan bahwa instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi yang disampaikan Ketua BPN Djoko Santoso.
Kepala Media Center Prabowo-Sandi, Ariseno Ridhwan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/11/2018), membenarkan adanya dokumen berisi pemboikotan terhadap Metro TV tersebut. Dia mengatakan, surat edaran itu sebenarnya hanya berlaku untuk kalangan internal dan sama sekali bukan untuk konsumsi publik.
”Jadi itu merupakan legal standing bagi seluruh anggota BPN Prabowo-Sandi terkait aturan komunikasi dengan media massa,” ujarnya.
Menurut dia, alasan penerbitan dokumen tersebut karena pihak Prabowo-Sandi menilai apa yang disiarkan Metro TV selama ini terkesan tidak seimbang dan cenderung tendensius.
”Mereka seperti apa? Silakan tanya ke masyarakat. Selama ini mereka disuguhi tayangan apa terkait pilpres? Bagi kami, tayangan Metro TV terkesan tidak berimbang dan cenderung tendensius. Sementara mereka menggunakan frekuensi publik dalam siarannya. Frekuensi publik ini milik semua warga negara, jadi obyektivitas harus dijaga,” tuturnya.