Aksi Cegah Korupsi
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sudah diatur. Namun, implementasinya bergantung pada pimpinan lembaga dan pemda.
JAKARTA, KOMPAS - Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dapat menjadi sarana membangun sistem memberantas suap dan gratifikasi di tingkat pusat dan daerah. Ada 11 rencana aksi dari sektor keuangan negara, perizinan dan tata niaga, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi yang bisa segera dijalankan untuk mencegah korupsi.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018), mengatakan, 11 rencana aksi diturunkan dalam 26 sub-aksi. “Dari 26 sub-aksi, sudah ditentukan lembaga mana yang akan bertanggungjawab. Rencana aksi ini dituangkan dalam SKB lima kepala lembaga yakni KPK, KSP, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ” kata Pahala.
Adapun tiga fokus utama yang ditangani yaitu persoalan keuangan negara, perizinan dan tata niaga, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Menurut Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/11), sebanyak 11 rencana aksi tersebut diturunkan lagi dalam 26 sub aksi.
“Dari 26 sub aksi tersebut, sudah ditentukan lembaga mana yang akan bertanggungjawab. Rencana aksi ini dituangkan dalam SKB lima kepala lembaga yakni KPK, KSP, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sub aksi pun beragam, seperti pengukuhan hutan, pendataan NIK untuk raskin misalnya, dan lain-lain, ” kata Pahala.
Dengan rencana aksi ini, Pahala meyakini dapat menghasilkan sistem yang mampu mencegah suap dan gratifikasi nantinya. Bahkan sistem e-procurement juga diupayakan ditangani pusat agar daerah tidak berupaya untuk main-main lagi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, partai politik juga dikejar untuk memperbaiki sistem integritas mengingat sekitar 61,17 persen pelaku yang diproses dalam kasus korupsi berdimensi politik. Antara lain, sebanyak 69 orang anggota DPR-RI, 149 orang anggota DPRD, 104 Kepala Daerah, dan 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut. Di sisi lain, kedudukan partai politik semakin strategis memasuki tahun 2019 sehingga 16 parpol diajak untuk turut serta menjaga komitmen integritas dan terlibat dala konferensi nasional pemberantasan korupsi.
Isu korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi perhatian publik setelah KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2017 terhadap 36 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam skala 0-100, hanya 15 instansi memiliki skor lebih dari 66 atau di atas rata-rata. Ironisnya, institusi ini masih memiliki persoalan integritas yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan nepotisme (Kompas, 23/11/2018).
Sistem yang andal mencegah suap dan gratifikasi akan terbangun ketika rencana aksi ini dijalankan dengan serius. Bahkan, sistem e-procurement juga diupayakan ditangani pemerintah pusat agar pemerintah daerah tidak main-main dalam tender pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, partai politik juga dikejar untuk memperbaiki sistem integritas mengingat sekitar 61,17 persen pelaku yang diproses dalam kasus korupsi berdimensi politik. Antara lain, sebanyak 69 orang anggota DPR-RI, 149 orang anggota DPRD, 104 Kepala Daerah, dan 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut. Di sisi lain, kedudukan partai politik semakin strategis memasuki tahun 2019 sehingga 16 parpol diajak untuk turut serta menjaga komitmen integritas dan terlibat dala konferensi nasional pemberantasan korupsi.
Pemerintah pun tidak tinggal diam terhadap keadaan ini. Pemerintah akan memperkuat penerapan sistem merit untuk mencegah terjadinya suap atau korupsi di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah,
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Yanuar Nugroho mengatakan, sistem merit aparatur sipil negara (ASN) akan diperkuat dan diawasi menggunakan teknologi informatika. Melalui sistem merit, kata Yanuar, konflik kepentingan penentuan seleksi jabatan di pusat maupun daerah bisa dikurangi.
Pembenahan
Provinsi Papua merupakan daerah dengan skor terendah dalam SPI 2017 KPK. Inspektur Pemerintah Provinsi Papua Anggiat Situmorang di Jayapura, mengatakan, pihaknya segera berbenah. Daerah dengan skor tertinggi adalah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Badung, Bali.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pihaknya melibatkan warga mengawasi kinerja pemkot melalui teknologi informatika. Adapun Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, Pemkab Badung secara simultan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Sekar Gandhawangi)