BOGOR, KOMPAS — Pemerintah akhirnya menetapkan kelulusan calon pegawai negeri sipil ditentukan berdasarkan peringkat, tak lagi mengindahkan nilai ambang batas kelulusan atau passing grade. Apabila mengikuti passing grade, jumlah CPNS yang lulus di bawah 10 persen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Rabu (21/11/2018), di Istana Kepresidenan Bogor, mengatakan sudah menandatangani Peraturan Menteri PAN dan RB mengenai penentuan kelulusan CPNS dalam tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
”Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi kepada peringkat. Kalau passing grade kita jatuhkan, SDM aparatur kembali mundur. Kita pengin maju,” tuturnya kepada wartawan.
Sebelumnya, tingkat kelulusan SKD dari para CPNS di bawah 10 persen. Artinya, kurang dari 10 persen saja CPNS yang mendapatkan nilai sesuai dengan passing grade. Memaksakan kelulusan berdasarkan peringkat akan meloloskan juga CPNS-CPNS yang sesungguhnya tak lulus passing grade.
Dengan kebijakan ini, Syafruddin mencontohkan, apabila suatu institusi kementerian memerlukan 100 PNS baru, akan diambil 300 orang dengan peringkat tertinggi untuk mengikuti seleksi berikut, yakni seleksi bidang. Dari seleksi tahap kedua ini, akan dipilih satu orang.
Langkah ini, menurut Syafruddin, adalah jalan keluar terbaik. Badan Kepegawaian Nasional yang akan mengumumkan secara teknis. Presiden pun, kata Syafruddin, sudah mendapat laporan kebijakan ini.
Sejauh ini, untuk kuota CPNS sebanyak 238.015 formasi, tercatat 2,8 juta CPNS mengikuti tes SKD. Namun, diperkirakan hanya sekitar 100.000 peserta yang lulus angka passing grade. Peserta dinyatakan lulus ke tahap berikutnya jika memenuhi ambang batas tes karakteristik pribadi sebesar 143 poin, tes intelegensi umum (80), dan tes wawasan kebangsaan (75).
Dari data yang masuk, persentase kelulusan terkecil ada di wilayah timur, yakni 1,44 persen, kemudian wilayah tengah (2,18 persen), barat (3,82 persen), dan pusat (13,69 persen). Mayoritas pelamar gagal dalam tes karakteristik pribadi.