JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga tersangka peretasan surat elektronik yang merupakan bagian jaringan kejahatan siber asal Nigeria. Modus kejahatannya dengan meretas surel bisnis seseorang dan mengalihkan transaksi perdagangan ke rekening milik kelompok itu.
Ketiga tersangka itu ialah NGU (30), warga negara Nigeria yang bermukim di Indonesia, kemudian dua warga Indonesia, DF (31) dan PB (35). Dalam menjalankan operasi kejahatannya itu, NGU menerima perintah dari Mr Bright, nama anonim peretas di Nigeria, yang telah meretas surel bisnis perusahaan Indonesia. Kemudian, NGU meminta istrinya DF dan rekannya PB untuk membuat rekening di sejumlah bank.
Para pengusaha harus lebih teliti untuk memeriksa alamat surel rekan bisnis sebelum menyetujui untuk melakukan transaksi
NGU pun kemudian mengirim surel kepada korban untuk mengirimkan sejumlah uang transaksi perdagangan dengan mengatasnamakan rekan bisnis korban. Adapun korban ialah Louisa Poh yang memiliki bisnis baja ringan di Ternate, Maluku Utara, dan bermitra dengan sebuah toko di Karawang, Jawa Barat. Louisa telah mengirim uang sebesar Rp 271 juta ke rekening yang diminta oleh NGU. Peristiwa itu terjadi pada September 2017.
“Kami berharap masyarakat, khususnya perusahaan yang melakukan bisnis dengan perantara surel, untuk lebih hati-hati. Para pengusaha harus lebih teliti untuk memeriksa alamat surel rekan bisnis sebelum menyetujui untuk melakukan transaksi,” ujar Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, Jumat (16/11/2018), di Jakarta.
Seluruh tersangka telah ditahan. Sementara itu, tim penyidik tengah menyelidiki keberadaan Mr Bright.