Pengunduran Diri Bupati Anna Disetujui DPRD Indramayu
Oleh
Windoro Adi
·2 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (7/11/2018), menyetujui pengunduran diri Bupati Anna Sophanah. Saat paripurna digelar, Anna tidak hadir dalam rapat itu dengan alasan tengah mendampingi pengobatan orang tuanya di Jakarta.
"Rapat dihadiri 43 orang dari 50 anggota DPRD dan sudah memenuhi kuorum," kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Taufik Hidayat, Rabu.
Dia mengatakan, alasan Anna hendak fokus mengurus keluarga diterima semua anggota DPRD yang hadir.
Meski pengunduran diri Anna disetujui, Taufik menjamin pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Indramayu tetap bakal berjalan seperti biasa. Lagipula, Anna masih memimpin Indramayu sampai ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Prosesnya masih panjang sebelum akhirnya ibu Anna benar-benar tidak tidak lagi jadi bupati," ujar Taufik.
Sekretaris Daerah Indramayu Ahmad Bachtiar, yang mewakili Anna dan Wakil Bupati Supendi yang juga absen, mengatakan hal serupa. Pengunduran diri bupati tidak akan menganggu jalannya proses pemerintahan. Sebelumnya, bupati dan DPRD sudah menetapkan program pemerintahan untuk tahun 2019.
“Pelayanan publik tidak akan terganggu karena pelaksanaan pelayanan publik bukan pada bupati tapi pada semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” tuturnya.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Indramayu M Sholihin menyayangkan, ketidakhadiran Anna mulai dari rapat internal hingga paripurna DPRD. Bupati dinilai tidak memaksimalkan kesempatan yang diberikan padanya untuk menjelaskan langsung duduk perkaranya terkait hal ini.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin menilai, langkah Anna yang menyampaikan surat pengunduran diri ke Gubernur Jabar juga dinilai kurang etis. Syaefudin melihatnya sebagai upaya melangkahi kewenangan DPRD.
"Aturannya jelas. Sebelum menyampaikan ke gubernur harus diparipurnakan dulu di DPRD," tegas Syaefudin.