Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Berbasis Komputer Dioptimalkan
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Seleksi Calon Pegawai Sipil Negara atau Aparatur Sipil Negara berbasis komputer akan dilaksanakan serentak mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. Pelaksanaan ujian berbasis komputer ini dimaksudkan untuk mengotimalkan pelayanan penyelenggaraan seleksi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Selasa (23/10/2018). "Mengingat banyaknya Kabupaten atau Kota yang memperoleh formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2018 ini, sistem berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) ini kita pilih," jelas Mohammad.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 637 Tahun 2018 tentang penetapan instansi yang menggunakan sistem CAT.
Seleksi CPNS kali ini akan menggunakan fasilitas ujian berbasis komputer milik BKN dan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu tentu juga akan berimplikasi kepada lebih dekatnya lokasi tes peserta.
Pelaksanaan CAT dengan fasilitas BKN dan Kemendikbud akan berlangsung di 269 titik.
"Rinciannya adalah 237 titik CAT BKN dan 32 titik CAT UNBK Kemendikbud yang tersebar di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis BKN, dan seluruh kantor dan instansi di provinsi, kabupaten maupun kota," imbuh Mohammad. Sementara itu CAT UNBK Kemendikbud akan dilakukan di 32 titik.
Setelah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi, peserta CPNS akan menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pada tahap ini peserta akan mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal seleksi CPNS dengan sistem CAT ini berasal dari konsorsium perguruan tknggi dan dienkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Setelah memenuhi ambang batas kelulusan (passing grade) untuk SKD, maka sebanyak tiga kali formasi pada setiap jabatan yang mendapat alokasi formasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Materi SKB ini ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional. Jika instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan belum siap menyusun materi SKB, maka soal SKB merujuk pada rumpun jabatan. Materi-materi tersebut kemudian dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT BKN dan CAT UNBK. (KRISTI DWI UTAMI)