Keponakan bekas Ketua DPR RI Setya Novanto yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo terus membantah mengenai aliran dana ke dirinya dan keterlibatannya dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Sedangkan pengusaha Made Oka Masagung terbata-bata dicecar jaksa terkait uang yang masuk ke rekeningnya.
Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli berjalan hampir 3 bulan, Irvanto dan Oka diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/10). Dalam kesempatan tersebut, Irvanto tetap ngotot hanya menjadi perantara tanpa menikmati sepeser pun uang tersebut. Ia juga menyebut perintah sebagai perantara tersebut berasal dari Novanto dan Andi Agustinus.
“Lho, Pak Novanto beberapa kali diperiksa hanya bilang mendengar tidak menyuruh. Anda juga pernah bilang di sidang terdakwa lain, kalau tidak disuruh Pak Novanto. Bahkan sudah dikonfrontir. Bagaimana ini?” tanya hakim anggota Anwar kepada Irvanto yang mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjasama.
“Perintah dari Andi dan SN, Yang Mulia,” tegas Irvanto.
“Lalu tentang penerimaan uang dan penyerahan uang dengan kode nama minuman ini juga tetap tidak tahu. Tapi menyebutkan nama-nama orang lain yang turut menerima. Begini ya, yang berlawanan dengan kesaksian saudara ini cukup banyak. Sekarang, Anda punya bukti apa tentang penyerahan uang ke nama-nama orang yang saudara sebut?” kejar Anwar.
“Ada pernyataan istri saya melalui surat yang dibacakan kuasa hukum saya. Istri saya melihat saya serahkan uang untuk Pak Chairuman (Chairuman Harahap) dalam amplop. Dia tahu isinya uang, tapi tidak tahu isinya berapa,” jawab Irvanto.
“Istri Anda \'kan tidak diperiksa dan ada BAP. Jadi, bingung juga, karena tidak ada bukti. Atau jangan-jangan saudara \'ngarang\'?” balas Anwar yang segera dijawab dengan sumpah oleh Irvanto jika dirinya tidak berbohong.
Sejumlah nama politisi memang disebut Irvanto menerima aliran uang melalui dirinya. Antara lain, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari 1 juta dollar AS, Chairuman Harahap sebesar 1,5 juta dollar AS. Kemudian, Jafar Hafsah sebesar 100 ribu dollar AS, Nur Hayati Assegaf 100 ribu dollar AS, Ade Komaruddin 700 ribu dollar AS, Agun Gunanjar Sudarsa 1,5 juta dollar Singapura, dan Aziz Syamsuddin 100 ribu dollar AS.
Setali tiga uang dengan Irvanto, Oka yang menerima uang sebesar 3,8 juta dollar AS juga berkilah. Menurut Oka, uang sebesar 2 juta dollar AS yang masuk ke PT Delta Energy merupakan pembayaran utang dari Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardja kepada dirinya. Begitu pula dengan 1,8 juta dollar AS yang mengalir ke PT OEM Investment dari Biomorf Mauritius milik Johannes Marliem.
Padahal mengacu pada keterangan Anang saat menjadi saksi dan terdakwa dalam kasus yang sama, uang kepada Oka tersebut untuk berinvestasi yang diketahui Oka. Namun Oka justru belakangan mengaku tidak mengetahui ada uang yang masuk tersebut. “Jadi, pembayaran utang atau apa? Lagi pula rekeningnya digunakan bertransaksi kok bisa tidak tahu? Ini tidak masuk akal. Ya sudah jika seperti itu,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat mendengar jawaban Oka yang berubah-ubah keterangannya.
Sidang akan dilanjutkan lagi. Keduanya pun dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan dari jaksa pada 6 Oktober 2018 mendatang.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.