M Ikhsan Mahar, Irene Sarwindaningrum, dan Wahyu Adji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan rencana relokasi lapangan tembak dari kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Rencana ini didasari tingginya risiko lapangan tembak serta berulangnya insiden peluru nyasar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah membahas rencana relokasi itu dengan Direktur Utama Gelora Bung Karno sebagai pengelola Lapangan Tembak Senayan. ”Kami melihat bahwa tempat ini memang punya risiko yang besar. Karena itu, lebih baik berada di tempat yang bebas dari risiko kegiatan tembak-menembak,” kata Anies di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Risiko tinggi itu karena padatnya kawasan itu. Selain Gedung DPR, terdapat juga puskesmas, kantor lurah, dan gedung sekolah.
Menurut Anies, pembahasan relokasi ini sudah hampir final. Pembahasan dilakukan lintas instansi, mulai dari Pemprov DKI Jakarta, Sekretariat Negara sebagai pemilik lahan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) sebagai pengelola lapangan tembak.
Dari sisi kewenangan, Pemprov DKI mengatur soal tata ruang. Peruntukan kawasan itu sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan akan tetap dipertahankan sebagai RTH. ”Apabila (lokasi lapangan tembak) dipindah, Pemprov DKI akan mendukung dan kami akan bantu fasilitasi untuk tata ruangnya sehingga bisa mendapatkan lokasi yang aman,” kata Anies.
Tersangka baru
Kepolisian Negara RI membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus peluru nyasar yang merusak enam ruangan anggota DPR. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka dalam kasus itu, yaitu IAW dan RMY, mendapatkan penawaran untuk melengkapi senjata api Glock-17 dengan alat otomatis yang memodifikasi jenis senjata itu dari semi-otomatis. Pemberi tawaran itu ialah HS, salah satu pendamping penembak di Lapangan Tembak Senayan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa AG, pemilik senjata. Padahal, dalam olahraga menembak, menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, ada larangan menggunakan senjata otomatis.
”Ada pelanggaran aturan Perbakin dari peristiwa itu. Sebab, senjata otomatis tidak boleh digunakan untuk olahraga. Mereka (AG dan HS) telah diperiksa sebagai saksi, kemungkinan diperiksa ulang untuk pendalaman lagi,” ujar Setyo.
Kepolisian juga akan mengkaji aspek keamanan lapangan tembak. Pengecekan itu meliputi pagar/pembatas yang menjadi pelindung wilayah sekitar lapangan tembak. Pelaksanaan prosedur standar operasi bagi para penembak juga akan diperketat.