JAKARTA, KOMPAS - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengembalikan uang Rp 500 juta kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi. Eni bertekad mengembalikan uang suap yang diterimanya dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 secara bertahap selama proses penyidikan masih berjalan.
Sejak 28 Agustus 2018 hingga Jumat (28/9/2018), KPK telah menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp 1,7 miliar.
Awalnya, Eni mengembalikan Rp 500 juta pada 28 Agustus 2018. Selanjutnya, pengurus Partai Golkar turut mengembalikan uang Rp 700 juta pada 7 September 2018.
”Tadi saat EMS (Eni Maulani Saragih) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM, yang bersangkutan menyampaikan telah mengembalikan Rp 500 juta ke KPK, Jumat pekan lalu. EMS juga menyerahkan bukti setoran perbankan ke rekening penampungan KPK senilai Rp 500 juta tersebut, yang kemudian kami masukkan ke dalam berkas perkara. Disampaikan juga ada rencana untuk mengembalikan uang secara bertahap,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).
Mengacu temuan KPK, Eni menjadi tersangka karena menerima suap hingga Rp 4,8 miliar sebagai komisi 2,5 persen dari proyek PLTU Riau-1 senilai 900 juta dollar AS (Rp 12,8 triliun). Eni ditangkap KPK, Juli 2018.
Suap diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo secara bertahap melalui staf ahli dan keluarga Eni agar perusahaan yang ditanganinya dapat menjalankan proyek pembangunan PLTU Riau-1 berkapasitas 2 x 300 megawatt (MW). Pengembalian secara bertahap ini, lanjut Febri, juga menjadi pengingat bagi pihak lain yang pernah menerima aliran dana dari tersangka atau pihak lain yang terkait perkara ini agar juga bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
”Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan,” kata Febri.
Mulai disidang
Secara terpisah, Sunarso dari Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengonfirmasi, sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes akan digelar hari ini. Kotjo menjadi orang pertama yang diajukan KPK ke pengadilan untuk membuktikan dugaan suap dalam proyek yang termasuk dalam program 35.000 MW tersebut.