logo Kompas.id
Politik & HukumKorupsi Pelayanan Publik Masih...
Iklan

Korupsi Pelayanan Publik Masih Jadi Persoalan

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d4qpOkeTWylPUil3gF02N1t0gW8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180704_GUBERNUR_A_web-2.jpg
KOMPAS/ALF ICHWAN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan (kiri ) hadir dan menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) tersangka, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, di KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2018). KPK menjelaskan dalam operasi tangkap tangan ini diamankan empat orang dan dan uang Rp 50 juta serta sejumlah bukti transaksi.

JAKARTA, KOMPAS — Korupsi kecil-kecilan atau petty corruption di sektor pelayanan publik di Indonesia masih menjadi persoalan yang harus diatasi oleh para pemangku kepentingan. Diperlukan penguatan prosedur operasional terstandar dan pengetatan pengawasan untuk meminimalisasi praktik sogok, pemerasan, dan pungutan liar agar dampak merusak korupsi skala kecil tetapi masif ini bisa ditekan.

Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) 2018 yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Senin (17/9/2018), mencapai 3,66, sedikit turun dari tahun 2017 yang mencapai 3,71. Dalam skala 0-5, semakin besar nilai, semakin tinggi sikap antikorupsi. Nilai 3,66 masuk dalam kategori antikorupsi, tetapi belum mencapai kategori sangat antikorupsi (3,76 hingga 5). Pemerintah menargetkan pada 2019, IPAK bisa mencapai angka 4.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000