JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI tidak akan membatasi kebebasan berekspresi, misalnya dalam bentuk demonstrasi, bagi seluruh elemen masyarakat. Namun, Polri berharap setiap kelompok mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Minggu (16/9/2018), di Jakarta, mengatakan, pihaknya akan melayani dan menjaga berbagai kegiatan massa yang dijalankan berdasarkan prosedur yang berlaku. Menurut dia, kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi di depan umum harus menghormati aturan perundang-undangan yang berlaku.
”Prinsipnya Polri akan memberikan pelayanan ketika kegiatan itu sesuai prosedur, sesuai undang-undang. Kalau tidak sesuai, mohon maaf, aturan harus ditegakkan,” ujar Setyo, Minggu.
Sejak pekan lalu, sejumlah aksi unjuk rasa dilakukan kelompok mahasiswa di beberapa daerah, di antaranya Jakarta, Pekanbaru (Riau), dan Makassar (Sulawesi Selatan). Dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar pemerintah memberi perhatian serius terhadap kondisi ekonomi.
Lebih lanjut, Setyo menerangkan, apabila aksi massa itu berujung pada tindakan vandalisme, kepolisian akan membubarkan demonstrasi. Selain itu, kepolisian juga akan menyelidiki pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan aksi vandalisme itu.
”Karena minta izin atau pemberitahuannya untuk unjuk rasa damai, kalau kisruh harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawabannya,” katanya.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menilai, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari sebuah fenomena sosial. Alhasil, lanjutnya, diperlukan kecermatan aparat kepolisian untuk mencerna tujuan dari aksi massa tersebut.
”Karena itu, aparat jangan melakukan pendekatan represif sebab hal itu justru akan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Pendekatan persuasif dan konstruktif harus diprioritaskan,” kata Bambang.
Apa pun permasalahan yang diaspirasikan oleh kelompok masyarakat, Bambang menekankan, personel kepolisian harus tetap konsisten dengan tugas pokoknya dalam menjaga keamanan.
Hoaks
Polri menangkap seorang berinisial SS (48) karena menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait demonstrasi yang berakhir ricuh di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/9/2019), melalui akun Facebook miliknya. Padahal, video yang disebarkan SS adalah simulasi pengamanan sengketa pemilu yang tengah dilakukan Polri. Penangkapan dilakukan di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
”Kasus itu masih kami dalami. Tetapi, prinsipnya, kami akan lakukan penegakan hukum kepada individu atau kelompok yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian karena dapat merusak persatuan bangsa,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo.