JAKARTA, KOMPAS — Badan Keamanan Laut berkomitmen mengamankan lalu lintas laut guna mengurangi, pencemaran lingkungan, penangkapan ikan secara ilegal, transaksi narkoba, dan penyelundupan barang. Tindakan yang dilakukan hingga saat ini adalah melakukan pencegahan. Ia berharap ada undang-undang yang mengizinkan Bakamla menindak kejahatan di laut.
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla RI Inspektur Jenderal Abdul Ghofur, Kamis (13/9/2018), mengatakan, Bakamla berkomitmen mengawasi jalannya lalu lintas laut Indonesia. Hingga saat ini, laut di Indonesia masih banyak ditemukan kapal-kapal asing ataupun lokal yang melakukan tindakan ilegal.
Contohnya penangkapan kapal yang mencuri kabel laut pada Mei 2018 di Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Hal semacam ini akan terus dibangun keamanan nasional demi terwujudnya poros maritim dunia di Indonesia.
Tugas dan wewenang Bakamla adalah mencegah terjadinya kejahatan yang terjadi di laut dan berpatroli di perairan milik Indonesia. Apabila ada kapal asing yang melakukan tindakan ilegal, Bakamla berhak menangkap kapal atau oknum tersebut.
Setelah penangkapan yang dilakukan Bakamla, penindakan dilakukan lembaga berwenang. Contohnya, penangkapan ikan secara ilegal, pelaku ditindak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun penindakan terhadap transaksi narkoba dilakukan kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional. Adapun, penyelundupan barang tanpa izin akan ditindak Direktorat Bea dan Cukai. Patroli tersebut dilakukan bersama-sama dan dinamakan Operasi Nusantara.
”Hal terpenting adalah keamanan laut. Kejahatan yang terjadi di perbatasan ataupun di dalam perairan Indonesia akan diawasi Bakamla. Sampai sekarang, kendala yang dialami adalah Bakamla tidak dapat memberikan hukuman atau penindakan terhadap pelaku. Jadi apabila ada kapal yang melakukan tindakan ilegal, kapal itu akan diserahkan kepada lembaga terkait,” kata Abdul Ghofur saat ditemui di acara Media Gathering di Allianz Ecopark Ancol, Jakarta Utara.
Undang-undang yang menaungi Bakamla adalah Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang kelautan dan Peraturan Presiden RI No 174 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut. Dengan dasar hukum tersebut, Bakamla mengamankan batas-batas laut milik Indonesia, dan mencegah terjadinya tindakan ilegal.
Dukungan
Bakamla juga berharap seluruh lembaga dan masyarakat juga membantu dalam menjaga stabilitas laut di Indonesia.
Abdul Ghofur mengatakan, laut di Indonesia lebih banyak daripada daratan. Sampah masih sering ditemukan di laut. Banyak lembaga masyarakat bekerja sama dengan Bakamla untuk mengamankan tindakan ilegal secara global. Namun, Bakamla berharap masyarakat dapat mendukung dengan tidak membuang sampah di laut.
Abdul Ghofur menambahkan, laut adalah salah satu sumber daya alam yang memiliki banyak makhluk hidupnya. Apabila biota laut terganggu kehidupannya, akan terganggu pula perekonomian negara sebab semua akan berkesinambungan satu dengan yang lain.
Salah satu nelayan di pantai Ancol, Amir (56), mengatakan, ia bersama dengan rekan-rekan nelayan lainnya sehari-hari sering kesulitan mencari ikan. Terkadang di dalam jalanya, masih banyak sampah yang tersangkut. Ia berharap ada penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan.
Selain sebagai nelayan, ia juga menjadi pengemudi perahu wisata di Ancol. Banyak penumpang membuang botol plastik dan kertas bungkus makanan ke laut. Saat mereka ditegur, terlihat tidak ada penyesalan. ”Sampah masih banyak dan bertumpuk-tumpuk sehingga yang kami dapatkan bukan ikan, melainkan plastik,” katanya. (JOHANNES DE DEO CC)