JAKARTA, KOMPAS – Kehadiran Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI memberi harapan bagi perbaikan kualitas jajaran reserse Polri. Selama ini, lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusi, menerima laporan masyarakat terbanyak terkait keluhan kinerja kepolisian di bidang reserse.
Selama Januari-Juni 2018, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima 1.104 pengaduan masyarakat terkait kinerja Polri. Dari jumlah itu, sebanyak 1.033 aduan ditujukan kepada fungsi reserse. Sementara itu, pada 2017, Kompolnas menerima 2.135 aduan, sebanyak, 1.856 aduan, di antaranya, berkaitan kinerja reserse kepolisian baik di Bareskrim Polri maupun direktorat reserse di satuan kewilayahan.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menuturkan, banyak pengaduan terkait kinerja reserse menunjukkan perlu ada pembenahan terhadap kualitas kinerja personel reserse. Arief, lanjutnya, dianggap telah berhasil membenahi pembinaan dan perekrutan personel Polri ketika menjabat sebagai Asisten Kepala Polri bidang Sumber Daya Manusia, sehingga diharapkan mampu menularkan keberhasilan itu ketika memimpin Bareskrim Polri.
“Kami berharap Arief dapat memperbaiki dan meningkatkan profesionalistas bidang reserse,” kata Poengky, Minggu (19/8/2018), di Jakarta.
Sementara itu, merujuk data Komnas HAM pada 2017, Polri juga menjadi instansi yang paling banyak menerima aduan. Terdapat lima tindakan kepolisian yang dilaporkan masyarakat, yaitu penanganan kasus sebanyak 398 aduan, kemudian 44 aduan upaya paksa kepolisian, lalu 39 aduan mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian, ada pula 36 aduan terkait dugaan kriminalisasi, serta ada 17 aduan menyangkut penyiksaan yang dilakukan personel Polri.
Terkait dominannya pengaduan masyarakat terkait penanganan kasus itu, komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menilai, hal itu terjadi karena masyarakat masih kesulitan untuk mengakses perkembangan proses laporan yang mereka daftarkan di kepolisian. Informasi terkait penanganan kasus, tambahnya, baru didapatkan masyarakat setelah mereka rajin menanyakan perkembangan laporannya.
Padahal, menurut Anam, Polri memiliki mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah mengatur mekanisme pengelolaan laporan masyarakat. Namun, SP2HP itu cenderung tidak dipatuhi oleh personel kepolisian.
“Saat ini untuk membenahi wajah unit reskrim (reserse kriminal) bukan hanya menyelesaikan kasus-kasus besar, tetapi diperlukan akuntabilitas reserse melalui SP2HP karena lebih bermanfaat bagi publik. Polri harus memberikan SP2HP tanpa perlu diminta agar masyarakat segera mendapat kejelasan atas laporannya ke kepolisian,” ujar Anam.
Sementara itu, dalam laporan akhir tahun 2017, Ombdusman RI menerima 8.264 aduan masyarakat terkait kinerja sejumlah lembaga publik dan pemerintah daerah. Sebanyak 1.042 atau 12,61 persen laporan dialamatkan kepada instansi kepolisian.
Menurut anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, paling dominan laporan terhadap kepolisian berkaitan penanganan perkara pidana. Oleh karena itu, ia berharap Polri membuat parameter penanganan kasus. Tujuannya agar menjadi acuan kepada masyarakat dan lembaga pengawas eksternal untuk mengetahui tahapan penanganan suatu perkara.
Kemudian, untuk kasus yang sulit dipecahkan, tambah Adrianus, Polri juga perlu memperbaiki manajemen penyidikan. Sebab, terdapat tiga penyebab sebuah perkara lama ditangani. Pertama, penanganan kasus yang menggunakan metode personal sehingga seluruh proses perkara pidana ditangani oleh satu penyidik. Kedua, buruknya transfer ilmu antar penyidik yang disebabkan penanganan satu kasus yang ditangani oleh satu orang. Ketiga, koordinasi kerja instansi pendukung Bareskrim, seperti Pusat Laboratorium Forensik dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS), belum baik.
Terkait harapan perbaikan kinerja Bareskrim, Arief mengatakan, dirinya perlu melakukan audit terlebih dahulu di Bareskrim untuk membangun program dan target kerja. “Saya ditugaskan Kepala Polri untuk melakukan pembenahan tugas Bareskrim dan seluruh jajaran reserse dalam profesionalitas, kinerja, dan moralitas,” kata Arief di sela pelantikannya, Jumat (17/8/2018).