JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Indonesia meminta akses kekonsuleran untuk memastikan kabar penangkapan tiga Warga Negara Indonesia oleh Polis Diraja Malaysia. Tiga WNI diduga akan melancarkan teror bersama empat orang lain yang berkewarganeraan Malaysia.
Upaya pengajuan akses kekonsuleran itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/7/2018) sore. Retno menyampaikan, pemerintah Indonesia belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari otoritas Malaysia. Kabar mengenai tiga WNI yang ditangkap karena diduga tergabung dalam kelompok teroris baru didapat dari rilis yang dikeluarkan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Karena itu pemerintah Indonesia berupaya memastikan kebenaran informasi tersebut dengan mengajukan permintaan akses kekonsuleran. "Siang tadi, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur sudah meminta akses kekonsuleran, karena pada saat ada satu masalah, biasanya hal yang pertama dilakukan KBRI adalah meminta akses kekonsuleran," kata Retno.
Akses kekonsuleran diperlukan untuk memverifikasi kewarganegaraan tiga terduga teroris. Sebab pihak PDRM juga masih menyampaikan bahwa tiga dari tujuh anggota jaringan teroris yang ditangkap berkewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan rilis yang didapat perwakilan pemerintah Indonesia, Kepolisian Malaysia menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dengan kelompok teror. Kelompok itu diduga merencanakan pembunuhan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad dan Yang Dipertuan Agong Sultan Muhammad V.