JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi terus memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (2/7/2018).
Yasonna dan Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada dua hal yang ingin didalami penyidik terhadap kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Pertama, klarifikasi aliran dana. Kedua, pembahasan anggaran, baik di DPR maupun di Kemendagri. Adapun saat proyek itu berlangsung, Yasonna sedang menjabat anggota DPR Komisi II, sedangkan Diah di Kemendagri.
”Kami meminta klarifikasi terkait dengan informasi aliran dana dan penganggaran sejauh yang mereka ketahui serta bagaimana hubungan antara DPR dan pemerintah saat penyusunan anggaran berlangsung,” ujar Febri.
Selain Yasonna dan Diah, KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie; anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung; dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Mulyadi. Namun, mereka berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tujuan KPK memeriksa Aburizal Bakrie adalah untuk menggali informasi tentang aliran dana proyek KTP-el, salah satunya yang diduga digunakan untuk kegiatan partainya.
”Apakah informasi itu benar karena semua informasi yang kami terima sudah barang tentu tidak bisa langsung (dipercaya) sehingga harus ada konfirmasi. Jadi, harus mengonfirmasi BAP-BAP (berita acara pemeriksaan) dari (pihak) lainnya, apakah benar atau tidak,” ujar Basaria.
Kami meminta klarifikasi terkait dengan informasi aliran dana dan penganggaran sejauh yang mereka ketahui serta bagaimana hubungan antara DPR dan pemerintah saat penyusunan anggaran berlangsung
Tak Kenal
Yasonna diperiksa selama sekitar dua jam oleh penyidik KPK. Seusai pemeriksaan, Yasonna menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal, baik Irvanto maupun Made Oka.
”Saya sama sekali enggak pernah kenal, tidak pernah berhubungan,” ujarnya.
Sementara Diah memilih tak berkomentar.
Dalam perkara korupsi KTP-el, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menghukum bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 8 tahun penjara, serta bekas Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara. Sementara persidangan Anang Sugiana masih berlangsung. KPK masih menyidik perkara KTP-el dengan tersangka Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka.