Larangan Peliputan Rekapitulasi Suara Pilkada Makassar Dikecam
Oleh
Reny Sri Ayu
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Dua organisasi wartawan, Aliansi Jurnalis Independen Kota Makassar dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengda Sulawesi Selatan mengecam pelarangan peliputan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Wali Kota Makassar. Selain melanggar UU Nomor 40 tentang Pers, pembatasan ini juga dinilai melanggar PKPU Nomor 9/2018.
”Pelarangan itu melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan pilkada bersih, adil, damai, dan jujur. Terlebih, aturan dalam PKPU menjelaskan hal itu terbuka untuk umum,” kata Qodriansyah Agam Sofyan, Ketua AJI Makassar, Jumat (29/6/2018).
Pelarangan wartawan meliput rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan terjadi di Makassar, Jumat. Sejumlah wartawan media cetak, televisi, dan pewarta foto tidak diizinkan masuk untuk meliput. Petugas Satpol PP yang berjaga di pintu-pintu masuk kantor kecamatan menyebut larangan dikeluarkan aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian. Pintu pagar ditutup rapat dan di kantor kecamatan yang tak memiliki pagar, polisi memasang garis polisi.
Menurut Agam, sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018, hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi pemantau pemilu dalam negeri, pemantau pemilu asing, masyarakat, dan instansi terkait. Pleno yang dilakukan tertutup berpotensi diulang.
”Bekerja mengambil data informasi serta mengolah hingga menyiarkan informasi adalah kerja pers yang diberi mandat oleh publik untuk menginformasikan kepentingan publik agar bisa mendapat informasi yang baik, benar dan utuh. Ini sesuai kemerdekaan pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran hak asasi manusia dalam berdemokrasi,” katanya.
Karena itu, AJI Makassar meminta segenap instansi, di Makassar khususnya, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Kecaman juga dikeluarkan IJTI Pengda Sulsel. ”Dalam bekerja, jurnalis dilindungi UU dan penghitungan suara adalah bagian dari informasi publik yg harus dikawal pers dalam merawat demokrasi dan menjalankan perannya sebagai kepanjangan publik,” kata Hudzaifah Kadir, Ketua IJTI Pengda Sulsel.
Terkait peristiwa pelarangan wartawan, IJTI Pengda Sulsel secara tegas mengimbau pihak KPU kabupaten/kota dan Sulsel serta pihak penyelenggara pilkada serentak 2018 untuk tidak menghalangi dan melarang jurnalis untuk mencari atau mengolah berita. Polisi juga diminta tidak membatasi wartawan dalam melakukan peliputan.
Terkait soal ini, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, Polda tak mengeluarkan larangan untuk peliputan.