JAKARTA, KOMPAS – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak ingin terburu-buru dalam menyusun rencana perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Meskipun rencana itu dinilai mendesak akibat peningkatan perlintasan warga negara Indonesia ke luar negeri dan penerbitan paspor, berbagai pertimbangan perlu dimatangkan agar tidak menuai masalah di kemudian hari.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno, Jumat (25/5/2018) di Jakarta, mengatakan, rencana perpanjangan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun masih dalam tahap kajian. Kajian tersebut antara lain terkait regulasi dan teknis di lapangan. Teknis di lapangan itu meliputi perubahan pada sistem, alat, dan aplikasi yang harus diubah pengaturannya dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
“Kajiannya masih panjang. Kami tidak ingin terburu-buru. Saat ini masih dalam tahapan pematangan konsep secara internal dulu,” ujar Agus.
Adapun, berdasarkan data Ditjen Imigrasi Kemenkumham, jumlah perlintasan WNI ke luar negeri pada 2015 sebanyak 8,1 juta orang. Jumlah itu meningkat menjadi 8,4 juta orang pada 2016. Pada 2017, angka perlintasan WNI mencapai 9,3 juta orang.
Peningkatan itu ternyata juga seiring dengan peningkatan jumlah penerbitan paspor. Pada 2015, jumlah penerbitan paspor sebanyak 2,8 juta buku. Penerbitan paspor meningkat pada 2016 menjadi 3,1 juta buku. Pada 2017, jumlah penerbitan paspor mencapai 3,3 juta buku.
Wakil Ketua Komisi I Satya Widya Yudha mengatakan, Komisi I menyambut baik rencana perpanjangan masa berlaku paspor. Ia menilai rencana tersebut dapat meminimalisir antrean panjang di kantor-kantor imigrasi yang kerap menjadi keluhan masyarakat dan juga efisiensi anggaran.
"Ditjen Imigrasi perlu segera membentuk tim perumus naskah akademik. Permintaan (paspor) yang tinggi ini harus diantisipasi secara serius agar tidak terus-terusan menyusahkan masyarakat,” tutur Satya.
Satria juga berharap, perpanjangan masa berlaku paspor itu juga harus perkuat dari sisi keamanan agar tidak mudah dipalsukan. “Perlu dilakukan survei, apa kelebihan dan kekurangan paspor elektronik dan nonelektronik? Mana yang rawan dipalsukan? Jadi ke depan paspor harus lebih secure,” ujarnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengungkapkan, dominan pelaporan keluhan konsumen terkait paspor adalah lamanya antrean saat pengurusan perpanjangan masa berlaku paspor di kantor-kantor imigrasi. Bahkan, meski pendaftaran sudah bisa menggunakan sistem dalam jaringan, antrean tetap panjang. Karena itu, ia menilai perpanjangan masa berlaku paspor bisa menjadi salah satu opsi terbaik untuk meminimalisir masalah tersebut.
"Dengan masa berlaku 10 tahun, kan, berarti konsumen tidak perlu sering mengganti paspornya, tidak terlalu banyak wara-wiri," ujarnya.
Selain itu, menurut Tulus, masalah lain yang perlu diperhatikan Ditjen Imigrasi adalah praktik percaloan dan peningkatan pengawasan orang yang berpergian ke luar negeri.