Kepala Daerah Diminta Tingkatkan Kesiagaan terhadap Ancaman Teror
Oleh
Mahdi Muhammad
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat meminta kepala daerah, baik di level provinsi, kota, maupun kabupaten, meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing pascateror bom di beberapa wilayah di Indonesia. Keterlibatan unsur pemerintahan dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing menjadi tekanan utama imbauan pemerintah pusat tersebut.
Hal demikian termaktub dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ditandatangani Kamis (17/5/2018). Ada dua surat edaran yang dikeluarkan Tjahjo terkait dengan hal ini, satu untuk gubernur dan satu lagi untuk wali kota dan bupati.
Dalam salinan surat yang diperoleh Kompas, ada empat hal yang ditekankan Tjahjo kepada setiap kepala daerah.
Hal pertama adalah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), satuan polisi pamong praja (satpol PP), dan linmas secara aktif menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Hal kedua adalah para kepala daerah agar mengoptimalkan forum kemitraan masyarakat, seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Forum Kerukunan Antarumat Beragama, dan Forum Pembauran Kebangsaan, ikut serta dalam deteksi dini, cegah dini, dan penyelesaian potensi gangguan ketertiban umum.
Hal penting lainnya yang diminta pemerintah pusat kepada setiap kepala daerah agar berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan patroli keamanan di obyek-obyek vital, kantor pemerintahan dan swasta, rumah ibadah, rumah kos, kontrakan, serta pusat-pusat keramaian yang dinilai memiliki potensi adanya gangguan ketertiban umum.
Tidak lupa Tjahjo juga meminta agar sistem keamanan lingkungan diaktifkan kembali hingga ke tingkat rukun tetangga atau rukun warga dengan kewajiban lapor bagi pendatang di wilayah tersebut.