logo Kompas.id
Politik & HukumSyafruddin Mulai Diadili
Iklan

Syafruddin Mulai Diadili

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X_HpSBR3eEykaAQoI8HBVURz7oQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F513595_getattachment709ee604-a6e3-4bbc-89a9-a47b63e9dc4d504979.jpg
ANTARA/WAHYU PUTRO A

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) berdiskusi dengan koleganya seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (15/2/2018). KPK melakukan perpanjangan penahanan tersangka dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN untuk 30 hari ke depan.

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa bekerja sama dengan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menyetujui penghapusan utang milik pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim. Akibat penghapusan utang ini, negara mengalami kerugian Rp 4,58 triliun.

Keterlibatan Dorodjatun terindikasi ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan menandatangani usulan ringkasan eksekutif dari Syafruddin, yang menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak April 2002. Saat itu, Dorodjatun menandatangani surat keputusan sehingga Nursalim tidak perlu membayar kerugian negara akibat misrepresentasi karena kredit macet petambak tidak diungkapkannya kepada BPPN.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000