JAKARTA, KOMPAS-Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI akan menjalankan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018), yang menganggap tidak sah penyitaan kapal pesiar Equanimity.
”Kami patuhi perintah PN Jakarta Selatan untuk segera kembalikan kapal pesiar kepada Equanimity Cayman Ltd,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Rudy Heriyanto, Selasa malam di Jakarta.
Pada 28 Februari, Bareskrim Polri menyita kapal pesiar sepanjang 91 meter itu di perairan Tanjung Benoa, Badung, Bali, sekaligus memeriksa 29 awak kapal sebagai saksi (Kompas, 2/3/2018). Penyitaan kapal itu hasil koordinasi dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat.
Adapun, FBI menduga kapal hasil tindak pidana pencucian uang kasus korupsi Malaysia Development Berhad yang ditangani. Akibat penyitaan itu, Equanimity Cayman Ltd ajukan praperadilan, Maret lalu. Hakim tunggal Ratmoho akhirnya memutuskan penyitaan Polri tak sah karena FBI belum buktikan pidana kapal itu.