JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum tetap berupaya meyakinkan Komisi II DPR dan pemerintah untuk menyetujui larangan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD saat pemilihan umum. Terkait hal itu, dua opsi disiapkan oleh KPU. Namun, jika dari dua opsi tersebut DPR dan pemerintah tetap menolaknya, besar kemungkinan KPU tetap mengaturnya.
Selama ini larangan mantan narapidana korupsi jadi caleg dapat disebut terobosan karena ketentuan itu tak diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut rencana, kedua opsi itu disampaikan KPU saat rapat konsultasi membahas persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam rancangan peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018). Rapat konsultasi direncanakan dihadiri Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU.
”Niat kami baik agar calon yang muncul di publik punya rekam jejak dan integritas. Ini selaras dengan harapan publik. Makanya, kami perjuangkan agar larangan itu disetujui Komisi II DPR dan pemerintah,” kata anggota KPU, Wahyu Setiawan, Minggu (15/4).
Opsi pertama seperti dituangkan KPU di Pasal 8 Ayat 1 Huruf j rancangan PKPU Pencalonan. Pasal itu di antaranya menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg), bukan mantan terpidana korupsi. Jika opsi pertama tak diterima, KPU akan memperjuangkan opsi kedua yang punya substansi sama, yakni melarang mantan terpidana korupsi jadi bakal caleg DPR dan DPRD. Bedanya, subyek hukum di opsi kedua, partai politik, bukan para bakal caleg.
” Jadi, parpol yang dilarang merekrut mantan terpidana korupsi jadi bakal calon,” katanya.
Menurut Wahyu, jika DPR atau pemerintah tolak opsi pertama karena bertentangan dengan UU, KPU bisa memahami. ”Namun, jika opsi kedua ditolak, aneh,” tambahnya.
Pasalnya, aturan itu masuk ranah parpol merekrut bakal caleg DPR/DPRD. Ditambah lagi, UU menegaskan, perekrutan partai harus terbuka dan demokratis. Salah satunya partai harus dengar publik.
”Publik ingin bakal calon yang diajukan pilihan terbaik. Jadi, rekam jejak dan integritasnya baik,” tambahnya.
Publik ingin bakal calon yang diajukan pilihan terbaik. Jadi, rekam jejak dan integritasnya baik
Bagi KPU, opsi satu dan dua sudah final. Jika Komisi II dan pemerintah menolak, kemungkinan KPU tetap memasukkan di PKPU Pencalonan. ”Kami akan ambil keputusan, apakah opsi satu atau dua,” tuturnya.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 2017, hasil rapat konsultasi rancangan PKPU antara KPU dengan DPR dan pemerintah tak lagi mengikat. Artinya, KPU bisa mengakomodasi masukan DPR ataupun pemerintah, tetapi bisa juga tidak.
Legitimasi komitmen
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini melihat, pernyataan para elite partai selama ini tak satu pun menunjukkan merekrut mantan napi korupsi jadi bakal calon anggota DPR/DPRD. Karena itu, aturan usulan KPU sekadar melegitimasi komitmen partai.
”Seharusnya, partai dan anggota di Komisi II DPR, tak menolak usulan larangan KPU,” katanya.
Terlebih, jika larangan disetujui parpol, akan memunculkan optimisme publik pada Pemilu 2019. Sebab, publik melihat kesungguhan parpol berantas korupsi dan mewujudkan DPR/DPRD lebih baik lagi. Larangan dinilai mendorong keadilan dan nondiskriminatif di regulasi pemilu. Ini karena UU No 7/2017 tentang Pemilu ada larangan mantan napi korupsi jadi bakal capres/cawapres.
”Mantan napi korupsi pun dilarang jadi bakal caleg,” ujarnya.
Sekalipun larangan rentan digugat ke Mahkamah Agung, Titi berharap KPU bersama DPR dan pemerintah tak takut. ”Jangan karena khawatir digugat, kebijakan baik tak jadi dilahirkan. Selama ada argumentasi dan dasar kuat, tak perlu khawatir,” ujarnya.
Namun, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali tetap mengingatkan norma di PKPU sesuai UU Pemilu. Pasalnya, opsi satu atau dua KPU tak ada di UU Pemilu. ”Jadi, ya, tak bisa dibuat. Aturannya, kalau terkait mantan napi korupsi di UU Pemilu jelas, mereka bisa dicalonkan dengan syarat mengumumkan statusnya ke publik. Maka, aturan di PKPU pun seharusnya cukup sebutkan seperti itu,” jelasnya.
Jika KPU tetap memasukkan larangan di PKPU sekalipun
Komisi II menolak, Amali mempersilakan. Namun, aturan rentan digugat dan dibatalkan pengadilan. Jika terjadi, artinya KPU kalah. Implikasinya ada keraguan atas profesionalisme KPU.