Teras Narang: Tambahkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Pilar Berbangsa
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Mantan Ketua Komisi II dan III DPR Agustin Teras Narang menyampaikan usul untuk menambahkan satu dasar atau landasan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Republik Indonesia dalam Empat Pilar yang selama ini dimasyarakatkan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR). Penambahan tersebut adalah "Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945".
"Saya menempatkan peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai dasar atau landasan kedua setelah Pancasila 1 Juni 1945," kata Teras Narang kepada Kompas melalui WhatsApp, Jumat (6/4/2018).
Tempatkan peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai dasar atau landasan kedua setelah Pancasila 1 Juni 1945
Menurut Teras, para pendiri bangsa ini paham betul bahwa sebelum Indonesia merdeka, harus terlebih dahulu memiliki landasan atau dasar ideologi atau philosophische grondslag, yaitu Pancasila.
"Setelah memiliki Pancasila 1 Juni 1945, dengan semangat kebersamaan dan tekad yang kuat, Bung Karno dan Bung Hatta mendapat dorongan yang kuat dari para pemuda untuk membacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945," kata Teras Narang, yang pernah menjabat Gubernur Kalimantan Tengah dua periode (2005-2010 dan 2010-2015).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, "Setelah ber-Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan, maka untuk menciptakan keteraturan, kedamaian, dan ketertiban dalam mengisi Kemerdekaan, para pendiri bangsa sepakat pada 18 Agustus 1945, mengesahkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar atau landasan konstitusional berbangsa dan bernegara."
Dengan berjalannya waktu, kata Teras, pendiri bangsa masih memerlukan suatu tekad kebersamaan lagi mengingat bangsa kita adalah bangsa yang majemuk, yang terdiri dari beribu pulau, beragam suku dan agama, dengan kalimat pemersatu yang indah, yaitu “Bhinneka Tunggal Ika”, yang bermakna kita berbeda-beda tetapo dengan kebersamaan, kita adalah satu, Bangsa Indonesia.
Persatuan dan kesatuan bangsa kita \'diikat\' dalam suatu bingkai yang indah yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia
"Persatuan dan kesatuan bangsa kita \'diikat\' dalam suatu bingkai yang indah yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.
Teras tidak menggunakan kata "pilar" tetapi lima dasar atau lima kandasan berbangsa dan bernegara. "Lima dasar atau landasan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara tersebutlah, yang terus kita gelorakan dalam pikiran,perkataan dan perbuatan kita bersama," ungkapnya.
"Dengan semangat kebersamaan, kita wajib mengisi Kemerdekaan NKRI menuju Negara yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Teras Narang. (*/KSP)