SIDOARJO, KOMPAS — Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Adi Harsanto memutuskan menahan lima tersangka dugaan korupsi Proyek Pembangunan ”Track Sepeda Extrem” pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (5/4/2018).
Polresta Sidoarjo sebagai penyidik sebelumnya menyerahkan kelima tersangka pada hari yang sama kepada Kejari, yang dilakukan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Komisaris M Haris.
”Dugaan kerugian negara akibat perbuatan kelima terdakwa mencapai Rp 578 juta,” kata Adi.
Para terdakwa tidak memberi perlawanan saat digiring ke halaman lapas. Masing-masing didampingi penasihat hukum.
”Pemeriksaan kasusnya sudah berlangsung sejak Mei 2017. Jadi, para terdakwa sudah memahami risiko tindakan mereka bakal ditahan,” kata Agung Widodo, penasihat hukum terdakwa ayah dan anak, Hadi Putranto (58) dan Deni (34), pelaksana proyek pembuatan jalur bersepeda ini.
Haris mengatakan, dugaan tindak korupsi berasal dari pemeriksaan penggunaan dana APBD Tahun Anggaran 2015 pada proyek itu. Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (PORKP) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyediakan anggaran Rp 1,74 miliar. Pemenang tender pembuatan proyek diperoleh CV Sinar Cemerlang, milik H Usman, yang kemudian menunjuk kepada CV Indrakila sebagai konsultan.
Adi mengatakan, modus operandi dugaan korupsi berupa serah terima proyek dan pencairan dana proyek, padahal proyek belum 100 persen dikerjakan. Masih ada item proyek yang tidak dibangun sehingga negara dirugikan Rp 578 juta.
Polresta Sidoarjo menetapkan lima tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen Mulyadi (46), PNS pada Dinas PORKP tersebut, penerima tender H Usman, pelaksana proyek Hadi Putranto dan anaknya Deni, serta konsultan dari CV Indrakila, Sumartono.
Tercatat ini merupakan kasus pidana korupsi yang diterima Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo sepanjang tahun 2018. ”Ini kasus pertama tahun ini,” kata Adi.