JAKARTA, KOMPAS — Terobosan kebijakan diperlukan sebagai solusi untuk mengatasi surplus 414 perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum juga memiliki jabatan struktural. Perluasan jabatan fungsional hingga memberikan opsi pensiun dini kepada perwira menengah dinilai menjadi langkah paling efektif untuk mengurangi beban personel Polri.
Menurut pengamat kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, langkah paling praktis dan cepat untuk mengatasi besarnya perwira menengah (pamen) tanpa jabatan adalah menyusun kriteria untuk memperluas struktur jabatan fungsional Polri. Hal ini akan memberikan peluang pamen fungsional mendapatkan promosi setara jabatan struktural.
”Dengan jabatan fungsional dan harapan bisa naik pangkat, anggota kepolisian akan lebih menghargai penugasannya secara profesional,” ujar Bambang di Jakarta, Minggu (1/4/2018). Bambang berharap pimpinan Polri segera mengusulkan peningkatan kriteria jabatan fungsional pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Surplus 414 pamen sudah menjadi perhatian Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian (Kompas, 28/3/2018). Kepala Polri menata struktur internal Polri dan institusi di bawah koordinasinya, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan cara meningkatkan tipe sejumlah kepolisian daerah (polda) menjadi A dan BNN. Kebijakan ini membuat polda dipimpin inspektur jenderal dan BNN provinsi dipimpin brigadir jenderal agar pamen dipromosikan.
Tito juga mengeluarkan peraturan Kepala Polri untuk perpanjangan masa dinas pamen. Terakhir, Polri berkoordinasi dengan pemerintah agar mengalokasikan tunjangan jabatan fungsional, seperti penyidik dan auditor, agar para pamen tidak mengejar jabatan struktural.
Asisten Kepala Polri Bidang SDM Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto menjelaskan, rencana menambah jabatan fungsional Polri sudah disetujui Kemenpan dan RB serta tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan untuk pemberian tunjangan kinerja. ”Kebijakan itu diberlakukan karena jabatan struktural tidak akan mampu menampung (semua pamen). Jadi, dengan jabatan fungsional itu, kalau nanti mereka berprestasi, akan naik pangkat tanpa menunggu menduduki jabatan struktural, seperti kepala polres (kepolisian resor),” katanya.
Menolak ditempatkan
Terhadap hal ini, komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, mengatakan, salah satu penyebab surplus pamen Polri adalah mereka menolak ditempatkan di satuan wilayah karena lebih memilih berada di kota-kota besar, terutama Jakarta, meski tidak memiliki jabatan.
”Padahal, di sejumlah polda masih mengalami kekurangan sumber daya manusia. Melalui pensiun dini justru memberikan kesempatan kepada pamen untuk berkarier di mana saja,” kata Poengky.