Bawaslu Papua Tolak Gugatan Pembatalan Penetapan Cagub John Wetipo
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua menolak seluruh permohonan tim kuasa hukum calon gubernur-wakil gubernur Papua Lukas Enembe-Klemen Tinal dalam sidang sengketa di Jayapura, Sabtu (10/3). Hal ini terkait gugatan agar Komisi Pemilihan Umum Papua membatalkan penetapan calon gubernur John Wempi Wetipo karena dugaan ijazah palsu.
Dari pantauan Kompas, putusan ini dibacakan pimpinan sidang Ketua Bawaslu Papua Fegie Wattimena didampingi dua anggota, Anugrah Pata dan Yacob Paisei. Putusan dibacakan sekitar pukul 11.00 WIT di Aula Kantor Bawaslu Papua.
Dalam persidangan, Fegie mengatakan, John menggunakan ijazah sarjana hukum dan master hukum dari Universitas Cenderawasih (Uncen) ketika mendaftar sebagai bakal calon gubernur di KPU Papua pada 10 Januari 2018. Dari keterangan saksi Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Masyarakat KPU Papua serta saksi dari Uncen, proses verifikasi faktual ijazah sarjana hukum dan master hukum John sudah sesuai prosedur dan sah.
Selain itu, belum ada penetapan pengadilan yang menyatakan ijazah milik John adalah palsu. "Bawaslu Papua memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," kata Fegie.
Diketahui John menggunakan ijazah sarjana sosial dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Silas Papare, Jayapura, untuk meraih gelar master hukum di Uncen. Penggunaan ijazah dari STISIPOL inilah yang menjadi dasar acuan bagi kuasa hukum Lukas-Klemen dalam menggugat penetapan cagub nomor urut dua ini.
Dari keterangan pihak Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) XIV Wilayah Papua dan Papua Barat, hasil penyelidikan Nomor Induk Registrasi Mahasiswa 880761 dan Nomor Ujian 319 di ijazah sarjana sosial tersebut bukan tercatat atas nama John, tetapi mahasiswa yang bernama Sadio.
Menanggapi putusan Bawaslu Papua itu, perwakilan tim kuasa hukum Lukas-Klemen, Roy Rening, mengatakan sangat menyesalkannya. "Sebab, mereka membenarkan kinerja KPU Papua yang tidak komprehensif dalam melaksanakan verifikasi ijazah master hukum milik John," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Papua Rahman Ramli mengaku sangat menghargai keputusan dari Bawaslu Papua. Sebab, keputusan tersebut merupakan fakta hukum yang sebenarnya.