Terkait dengan hal itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis yang dibacakan pada Senin (5/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, pada 12 Februari, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rochmadi dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain menerima suap, jaksa menilai Rochmadi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 1,7 miliar dan melakukan pencucian uang.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Rochmadi berhasil membuktikan kepemilikan uang senilai 90.000 dollar AS dan Rp 600 juta yang digunakan untuk membeli kavling seluas 329 meter persegi yang terletak di Kebayoran Essence Blok KE, Nomor I-15, Bintaro, Tangerang Selatan. Begitu pula dengan uang yang ditemukan di dalam brankas ruang kerjanya senilai Rp 1,1 miliar dan 3.000 dollar AS.
Selisih uang senilai Rp 1,06 miliar antara penghitungan pendapatan terdakwa dan penghitungan Kepala Bagian Perbendaharaan BPK juga mampu dikonfirmasi Rochmadi.
”Selisih berasal dari komponen bunga hasil usaha, hasil persewaan rumah, jual beli-mobil, dan logam mulia. Hakim berkesimpulan, terdakwa telah dapat membuktikan dan terdakwa tidak menerima gratifikasi sehingga unsurnya tidak terpenuhi,” ujar hakim anggota, Sigit Herman Binaji.
Majelis hakim juga menilai Rochmadi terbukti melakukan pencucian uang sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai menerima atau menguasai harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana.
Harta yang dimaksud adalah satu mobil Odyssey yang berasal dari perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, yaitu hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Ali Sadli, Kepala Subauditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK. Dalam kasus yang sama, Ali Sadli dihukum 6 tahun penjara.
Sementara itu, suap sebesar Rp 240 juta yang diterimanya dari pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2016 agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Atas putusan ini, Rochmadi merasa bersyukur dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Sementara jaksa KPK, M Takdir Suhan, langsung menyatakan timnya akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. (IAN)