DPR Diminta Buat Aturan Turunan dalam Waktu Enam Bulan
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menuai polemik karena beberapa pasal dinilai masih multitafsir dan berpotensi memunculkan masalah bagi masyarakat. Peraturan turunan untuk menjelaskan pasal-pasal tersebut diminta dibuat enam bulan sejak undang-undang disahkan.
Pasal-pasal hasil revisi UU MD3 yang telah disetujui Rapat Paripurna DPR untuk menjadi UU awal pekan ini antara lain Pasal 245 dan Pasal 122. Dalam Pasal 245 dinyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kemudian, dalam Pasal 122, DPR memberikan kewenangan kepada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, di Jakarta, Sabtu (17/2), mengatakan, penjelasan mengenai beberapa hal terkait kedua pasal tersebut harus dibuat dalam bentuk Peraturan DPR dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam enam bulan sejak UU MD3 disahkan. ”Di sana (peraturan DPR dan peraturan Kapolri)-lah satu-satunya yang tersedia, kecuali nanti pasal-pasal itu dibatalkan atau diberi pemaknaan konstitusional yang lain oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa hal yang harus memiliki indikator yang jelas antara lain mengenai definisi kehormatan DPR dan anggota DPR. Selain itu, subyek dan mekanisme pemanggilan paksa pemanggilan paksa juga harus diperjelas.
”Bagaimana nanti Polri melaksanakannya (pemanggilan paksa), dalam jangka waktu berapa, itu kan harus di atur,” kata Arsul. ”Hal-hal tersebut yang nanti akan kami perjuangkan,” katanya. Fraksi PPP sendiri melakukan walk out dalam rapat terakhir sebelum UU MD3 disetujui Rapat Paripurna DPR. (DD01)