logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Diminta Buat Aturan...
Iklan

DPR Diminta Buat Aturan Turunan dalam Waktu Enam Bulan

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VWG4Z-7ttvOrug1LqiJs_fPjW8g=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FIMG_20180217_110109.jpg
Kurnia Yunita Rahayu

Anggota DPR dari Fraksi PPP, Arsul, di Jakarta, Sabtu (17/2).

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menuai polemik karena beberapa pasal dinilai masih multitafsir dan berpotensi memunculkan masalah bagi masyarakat. Peraturan turunan untuk menjelaskan pasal-pasal tersebut diminta dibuat enam bulan sejak undang-undang disahkan.

Pasal-pasal hasil revisi UU MD3 yang telah disetujui Rapat Paripurna DPR untuk menjadi UU awal pekan ini antara lain Pasal 245 dan Pasal 122. Dalam Pasal 245 dinyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000