JAKARTA, KOMPAS — Praktik suap ataupun pungutan liar yang masih terjadi di peradilan berdampak pada sulitnya masyarakat mengakses keadilan dalam penegakan hukum. Kondisi ini belum sesuai dengan poin ke-16 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2016-2030 yang ditentukan Perserikatan Bangsa- Bangsa, yakni menjamin ketersediaan akses publik memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, dalam acara Indonesia-Netherlands Rule of Law and Security Update 2018 di Erasmus Huis, Jakarta, Rabu (17/1), menyampaikan, dunia peradilan tidak lepas dari birokrasi yang terkadang prosedurnya tidak sepenuhnya diketahui oleh publik.
Dengan terbatasnya informasi dan pengetahuan akan prosedur-prosedur yang ada di dunia peradilan, ini bisa berujung pada upaya untuk memungut biaya perkara dengan tidak wajar di luar aturan yang ada. Padahal, tak semua orang memiliki sumber pendapatan banyak sehingga bentuk pungutan liar yang sering muncul ini menjadi penghalang seseorang memperoleh haknya.
Langkah untuk mengatasi persoalan ini, lanjut Laode, sudah dijajaki KPK dengan Mahkamah Agung. ”Kami bekerja sama dengan MA. Pengawasan internal ingin diperkuat,” tutur Laode.
Sepanjang 2017, kerja sama KPK dengan MA sudah diwujudkan dengan bertukar informasi serta berhasil menangkap tiga hakim dan dua panitera pengganti di daerah. Selain itu, dua jaksa juga diamankan KPK karena diduga meminta uang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, dalam kondisi pencari keadilan tidak mengetahui hak-haknya, bantuan hukum secara cuma-cuma bagi kalangan menengah ke bawah menjadi penting. Melalui hal ini, masyarakat dapat diedukasi mengenai hak-haknya sehingga terhindar dari penanganan hukum yang cacat dan pungutan liar.
Saat ini, baru ada 405 penyedia bantuan hukum, tidak sebanding dengan jumlah orang yang membutuhkannya. ”Pada 2016, ada hampir 40.000 pemohon. Tahun lalu, meningkat hampir 50.000,” ujar Yasonna.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Belanda Peter van der Bloemen mengatakan, persoalan juga masih terjadi di negerinya. Pemenuhan hak terhadap perempuan masih terbatas sehingga Pemerintah Belanda saat ini tengah berupaya menuntaskannya. Kerja sama dengan Pemerintah RI pun berguna untuk memberikan masukan dan saling tukar pengalaman. (IAN)